Berita Nasional Terkini
Hari Ini Gaji ke 13 ASN Cair, Berikut Ini Ada 9 Penerima dan Besaran Uangnya
Berikut ini juga ada penjelasan uraian 9 penerima gaji ke 13 dan termuask penjelasan besaran uangnya yang diperoleh.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Hari Ini pemberian gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Berikut ini juga ada penjelasan uraian 9 penerima gaji ke 13 dan termuask penjelasan besaran uangnya yang diperoleh.
Untuk melihat lebih lengkap seperti apa urainnya, simak disini:
"Gaji ke-13 insya Allah mulai tanggal 5 Juni bisa disalurkan," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Kabar Pencairan Gaji Pegawai Otorita IKN Nusantara, Koordinasi Lintas Kementrian
Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce sebelumnya mengatakan, penyaluran gaji ke-13 biasanya dilakukan secara bertahap.
Hal ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. "Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di KPPN," kata dia, Selasa (23/5/2023).
Pemberian gaji ke-13 ASN ini, sambung Averrouce, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," sebut dia.
Baca juga: Gaji 13 ASN Masuk Rekening Tanggal 5 Juni 2023, Segini Besaran yang Diterima Golongan 1 hingga IV
Penerima gaji ke-13 Lalu siapa saja penerima gaji ke-13? Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023. Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13:
- PNS dan calon PNS (CPNS);
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat negara;
- Pensiunan;
- Penerima pensiun;
- Penerima tunjangan bersifat pensiun;
- Penerima tunjangan pokok.
Besaran gaji-13 ASN Bila mengacu pada PP 15/2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Berikutnya tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II IIa:
Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Ic: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III IIIa:
Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 I
IId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV IVa:
Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 ASN Cair mulai Hari Ini, Simak Penerima dan Besarannya."
gaji 13 cair tahun 2023
gaji 13 cair
ASN
kapan gaji 13 cair tahun 2023 pensiunan
TribunKaltim.co
hari ini
Gaji 13 ASN hingga Pensiunan Dipastikan Masuk Rekening Juni 2023, Simak Berapa Besarannya |
![]() |
---|
Kabar Pencairan Gaji Pegawai Otorita IKN Nusantara, Koordinasi Lintas Kementrian |
![]() |
---|
Basri Rase Bakal Naikan Gaji Pegawai Honorer Setara UMK Bontang |
![]() |
---|
Pemkab Kutai Timur Berjanji, Gaji Pegawai Kontrak dan PPPK akan Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.