Berita Kutim Terkini

Pemkab Kutai Timur Berjanji, Gaji Pegawai Kontrak dan PPPK akan Naik

Hal itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) yang mana saat ini masih dalam masa persetujuan dengan pihak Kemendagri

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Sekda Pemkab Kutai Timur, Rizali Hadi, menuturkan, gaji pegawai kontrak dan PPPK akan naik, Selasa (11/4/2023) siang.  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (TPP PPPK) dan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dalam waktu dekat.

Hal itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) yang mana saat ini masih dalam masa persetujuan dengan pihak Kemendagri dan akan konsultasikan di Pemerintah Provinsi Kaltim.

"Sore ini bagian ortal akan pergi ke Jakarta," ucap Rizali kepada TribunKaltim.co, Selasa (11/4/2023) di Sangatta, Kutai Timur.

Disebutkan oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kutim, Rizali Hadi bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun serta memperbaiki data-data untuk menjadi dasar perhitungan anggaran kenaikan TPP PPPK dan gaji TK2D.

Baca juga: Lengkap Besaran Gaji PPPK Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020

Ini masih dalam perhitungan di BPKAD, tapi untuk TPP khususnya TPP PPPK ada kenaikan, ini belum bentuk Perbup.

"Kemarin kan Rp 2 juta flat, nah ini kita upayakan bisa naik 100 persen, jadinya Rp 4 juta. Sementara untuk gaji TK2D kita naikkan 50 persen dari yang diterima sekarang," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa anggaran untuk penambahan TPP PPPK dan gaji TK2D akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

Disamping itu, ia juga menginstruksikan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk bergerak cepat dalam proses pembuatan Perbup dengan target maksimal Minggu ini selesai.

Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri.
Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Kita upayakan hak-hak pegawai, sebelum cuti ini sudah cair, saya juga batasi sampai minggu ini Perbup itu harus selesai," tuturnya.

"Karena harapan kita Senin paling lambat Selasa bisa mencairkan hak-hak pegawai," bebernya.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Kapan Gaji Pantarlih Tahap 2 Cair, KPU Sumenep Minta Jangan Ada Pemotongan

Mantan Kepala Dishub Kutim itu juga berharap Perbup yang disetujui oleh Kemendagri dan hasil konsultasi dengan Pemprov Kaltim nantinya tidak mengalami perubahan.

"Nah, mudah-mudahan apa yang kita susun di TAPD itu tidak mengalami perubahan setelah jadinya Perbup, tapi ancang-ancang kita seperti itu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved