Berita Nasional Terkini

Gaji 13 ASN hingga Pensiunan Dipastikan Masuk Rekening Juni 2023, Simak Berapa Besarannya

Simak inilah jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan, honorer juga dapat. Gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Editor: Heriani AM
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang - Simak inilah jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan, honorer juga dapat. Gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak inilah jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan, honorer juga dapat. Gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Pemerintah telah menetapkan akan membayar gaji ke-13 kepada seluruh PNS dan pensiunan tahun ini.

Terjawab sudah kapan gaji 13 cair tahun 2023, cek jadwal pencairan untuk pensiunan dan PNS.

Ulasan seputar kapan gaji 13 cair tahun 2023 dan jadwal pencairan untuk pensiunan dan PNS masih terus menjadi sorotan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023 ini.

Informasi terbaru,  Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Gaji 13 Pensiunan Kapan Cair, Jadwal Pencairan dan Golongan yang Tak Dapat

Pada Pasal 11 Ayat (1) juga disebutkan bahwa gaji ketiga belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Menjelang tahun ajaran baru, para ASN biasanya akan mendapatkan gaji ke-13.

Melansir laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2023?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved