Berita Bontang Terkini

Perkara PHK 3 Cleaning Service di RSUD Bontang Berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial

Federasi serikat pekerja kimia, energi dan pertambangan Serikat pekerja seluruh Indonesia (FSKEP) Bontang, gelar aksi damai di depan kantor Wali Kota.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Demontrasi Serikat Buruh Bontang yang memprotes atas keputusan PHK terhadap 3 pekerja Cleaning Service RSUD, yang digelar di depan Kantor Wali Kota Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Federasi serikat pekerja kimia, energi dan pertambangan Serikat pekerja seluruh Indonesia (FSKEP) Bontang melaksanakan aksi damai di depan kantor Wali Kota Bontang, Senin (5/6/2023).

Demonstrasi FSKEP itu buntut dari PHK terhadap 3 pekerja Cleaning Service yang dilakukan PT Prima Solid Energik (PSE). 

Sekretaris FSKEP, Supri mengatakan, proses pemutusan kontrak kerja per Januari 2023 lalu itu dinilai cacat prosedur.

Sebab PHK yang dilakukan penyedia jasa Cleaning Service di RSUD Bontang tidak didasari dokumen lengkap. Padahal secara prosedur, perusahaan harusnya memberikan surat SP satu, dua, hingga ketiga.

Baca juga: Mudahkan Pengelolaan Arsip, Pemkot Bontang Luncurkan Aplikasi Srikandi

“Proses PHKnya menyelahi aturan. Tiga pekerja itu harusnya diberi kesempatan kembali bekerja,” kata Supri. 

Demostrasi yang digelar itu pun akhirnya berujung mediasi.

Mediasi itu difasilitas oleh Staff Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Deddy Haryanto, Sekretriat Pemkot Bontang.

Hasil keputusan mediasi perselisihan kerja ini akan berlanjut hinga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca juga: DPRD Bontang Kritik Penanganan Banjir Rob oleh Pemkot Belum Maksimal

"Sudah difasilitasi, tapi tidak ada titik temu. Kesimpulannya, proses ini akan dilanjutkan di PHI,” terang Deddy Haryanto.

Sementara, perwakilan PT PSE, Agus menuturkan, PHK dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi dan laporan dari pengawas CS RSUD, sebab ketiga pekerja ini dianggap melanggar aturan disiplin.

"Ini kita kan bekerja untuk memastikan fasilitas yang ada di RSUD steril. Kalau ada pekerja yang tidak tertib yang dirugikan pasti user yaitu Manajemen RSUD Taman Husada," kata Agus. 

PT PSE pun secara tegas tak akan menerima kembali pekerja yang sudah di PHK. Sebab posisi mereka sudah diisi pekerja baru.

"Jalur PHI saja kalau masih tidak terima," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved