PPPK 2023

Tenaga PPPK Guru Kaltim Minta Tunjangan Mereka Setara dengan ASN, Bukan Tanpa Alasan

Tenaga PPPK Guru Kaltim minta tunjangan mereka setara dengan ASN, bukan tanpa alasan.

Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang - Tenaga PPPK Guru Kaltim minta tunjangan mereka setara dengan ASN, bukan tanpa alasan. 

Para guru PPPK menginginkannTPP yang diterima seperti guru ASN sekitar Rp 3,5 juta. 

Namun demikian, untuk menaikkan besaran TPP perlu melihat kemampuan keuangan daerah. 

"Harus ada Pergub yang mengatur untuk menjadi payung hukum sehingga boleh dianggarkan yang selanjutnya untuk proses pembayaran," tandas Adjrin. 

Guru PPPK yang ditanggung Pemprov Kaltim berjumlah 685 orang.

Pada tahap kedua bertambah sebanyak 507 orang, maka total keseluruhannya ada 1.192 orang. 

Serta ada juga 824 guru yang mencapai passing grade, tetapi hanya 755 orang yang mengisi biodata di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim lantaran sisanya mengundurkan diri. 

Baca juga: Kabar Gembira! Gubernur Kaltim Isran Noor Pertimbangkan Kenaikan Tambahan Penghasilan PPPK Guru

Adjrin tak mengetahui kapan pastinya guru PPPK di Kaltim menerima TPP sebesar Rp 1.250.000. 

Namun, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 424/K.769/2022 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kaltim memang mencantumkan besaran TPP guru PPPK adalah Rp 1.250.000. 

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Disdikbud Kaltim, Yekti Utami mengungkapkan bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58 Ayat 1, termaktub bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN dan PPPK dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Kenaikan tunjangan yang setara dengan guru ASN juga harus memperhatikan aturan yang ada. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved