Berita Berau Terkini

Pria di Berau Ditangkap Polisi, Simpan Sabu 32,20 Gram yang Didapat dari Perbatasan Kaltara

Seorang pria berinisial ATL di Kabupaten Berau, Kaltim diamakan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
HO/POLRES BERAU
Seorang pria berinisial ATL di Kabupaten Berau, Kaltim diamakan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. HO/POLRES BERAU 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang pria berinisial ATL di Kabupaten Berau, Kaltim diamakan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Pria berusia 31 tahun itu, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau, setelah sebelumnya menangkap seorang tersangka di Jalan Pembangunan I, Tanjung Redeb, 1 Juni 2023.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ATL, kepolisian mendapati sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahdunaan narkotika sabu.

Barang bukti yang berhasil disita dua bungkus poket besar dan 16 bungkus kecil. Lalu alat timbangan, kotak timbangan, bekas bungkus sabu, sedotan, korek, tas dan telepin genggam.

Baca juga: Modus Transaksi Dalam Rumah, 3 Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap Polisi

"Jadi total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 32,20 gram,” umgkap Kasat Resnarkoba, Iptu Didin Nurdin pada Selasa (6/5/2023).

Adapun untuk kronologis pengungkapan kasus ini, dimulai pada hari Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, seusai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian yang bertugas berhasil menemukan rumah diduga tersangka dan melakukan pengawasan terhadapnya

"Dari pengamatan petugas, gerak-gerik tersangka terlihat mencurigakan, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” ucapnya.

Baca juga: Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Kukar Diciduk Polisi di Dermaga Sungai Meriam

Pelaku mengakui peroleh barang haram itu, dari seseorang dari perbatasan Kaltara yang kemudian barang itu diedarkannya di kawasan Kecamatan Gunung Tabur, Berau.

"Adapun untuk orang tersebut masih kami lakukan pengejaran,” beber Iptu Didin Nurdin.

Sewaktu proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di sekitar rumah tersangka dan juga di lokasi lain yang ditunjukan oleh tersangka.

"Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, ATL disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Edarkan 16,27 Gram Sabu di Lokasi Perjudian, Seorang Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Tarakan

Polres Berau, melalui Satreskoba pun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal julukan Kabupaten Berau.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan memberikan informasi yang berguna kepada petugas kepolisian.

"Tentu saja langkah tersebut untuk membantu dalam pemberantasan narkotika di wilayah Berau," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved