Idul Adha 2023
Cara Pembagian Daging Kurban untuk yang Melaksanakannya, serta Hukum Menjual Daging yang Didapat
Simak cara pembagian daging kurban untuk yang melaksanakannya serta penjelasan tentang apakah boleh daging kurban yang didapat dijual lagi.
Penulis: Anneke Puteri | Editor: Anneke Puteri
TRIBUNKALTIM.CO - Simak lengkap bagaimana cara pembagian daging kurban untuk yang melaksanakan kurban, dan aturan apakah boleh menjual daging kurban.
Terdapat aturan dalam pembagian daging kurban bagi yang berkurban, dan untuk yang dibagikan.
Di Indonesia, lumrahnya hewan kurban yang digunakan dalam pelaksanaan kurban adalah sapi atau kambing
Aturan pembagian daging kurban ini harus dilaksanakan secara adil bagi semua yang berhak mendapatkannya.
Ada tiga golongan yang dapat menerima daging kurban.
Pembagian daging kurban tersebut diharapkan dapat memunculkan sikap solidaritas bagi sesama umat agar bisa saling menikmati kemeriahan Idul Adha.
Lalu, berapa kilogram daging kurban yang didapat dan bagaimana cara pembagiannya?
Ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang melaksanakannya atau orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.
Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.
1. Orang yang berkurban
Orang yang berkurban atau yang memiliki sebutan shohibul qurban berhak untuk mendapatkan jumlah daging yang lebih banyak yaitu 1/3 bagian daging kurban.
Sedangkan sisanya yaitu 2/3 bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.
Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.
Baca juga: Apa Boleh Non Muslim Mendapatkan Daging Kurban saat Hari Raya Idul Adha? Penjelasan Buya Yahya
2. Fakir Miskin
Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.