Idul Adha 2023

Cara Pembagian Daging Kurban untuk yang Melaksanakannya, serta Hukum Menjual Daging yang Didapat

Simak cara pembagian daging kurban untuk yang melaksanakannya serta penjelasan tentang apakah boleh daging kurban yang didapat dijual lagi.

Penulis: Anneke Puteri | Editor: Anneke Puteri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Simak cara pembagian daging kurban untuk yang melaksanakannya serta penjelasan tentang apakah boleh daging kurban yang didapat dijual lagi. 

Seseorang yang ingin berkurban harus sudah baligh dan mampu membedakan hal yang baik atau buruk.

Baca juga: Hukum Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Kulit, Kaki dan Tanduk Saat Hari Raya Idul Adha 2023

3. Mampu

Tidak ada kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk berkurban saat Idul Adha.
Namun, hanya seseorang yang mampu membeli hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta.

4. Menjalankan Rukun Kurban

Rukun kurban ini yaitu berpuasa dan disunnahkan untuk dilakukan tepat tiga hari sebelum hari raya Idul Adha(*)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved