Idul Adha 2023
Cara Pembagian Daging Kurban untuk yang Melaksanakannya, serta Hukum Menjual Daging yang Didapat
Simak cara pembagian daging kurban untuk yang melaksanakannya serta penjelasan tentang apakah boleh daging kurban yang didapat dijual lagi.
Penulis: Anneke Puteri | Editor: Anneke Puteri
1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.
Namun, orang yang berkurban juga boleh menambahkan jatah kurban untuk kelompok fakir miskin jika sekiranya masih dianggap kurang.
Daging yang diperuntukkan untuk fakir miskin ini sepenuhnya menjadi hak milik, sehingga boleh dijual atau sekadar dikonsumsi saja.
Baca juga: Apa Boleh Aqiqah dan Kurban Dilakukan Bersamaan saat Hari Raya Idul Adha 2023? Ini Penjelasan Ulama
3. Masyarakat Umum
Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.
1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.
Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.
Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.
Dengan catatan, daging kurban yang diterima ini tidak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi.
Baca juga: Bolehkah Menawar Harga Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2023? Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Syarat Jika Ingin Berkurban
Masyarakat umum yang memiliki rezeki lebih atau sanggup membeli daging kurban juga ada ketentuannya, yaitu:
1. Beragama Islam
Seseorang yang ingin berkurban haruslah yang beragama Islam.
Jika non Islam, maka tidak termasuk dalam kegiatan berkurban, namun hanya menyumbang untuk menyembelih biasa.
2. Sudah Baligh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.