Berita Balikpapan Terkini
Oknum Ahli Waris Tutup Jalan di Karang Rejo Balikpapan, Warga Terpaksa Lewat Celah Rumah
Seorang ahli waris yang mengklaim sebagai ahli waris sebidang tanah yang sudah menjadi jalan umum di Karang Rejo, Balikpapan Tengah,menutup akses
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang ahli waris yang mengklaim sebagai ahli waris sebidang tanah yang sudah menjadi jalan umum di Karang Rejo, Balikpapan Tengah, menutup akses jalan bagi warga di RT 79 dan RT 80
Pantauan TribunKaltim.co dari Jalan DI Pandjaitan, akses selebar 1,5 meter menuju permukiman di RT 79 dan 80 terhadang oleh portal semi permanen dari seng setinggi kurang lebih 2,5 meter.
"Ini yang ketiga kalinya (diportal). Terakhir ini sudah 2 mingguan. Kami warga sudah bosan bongkar-bongkar," ujar seorang tokoh masyarakat setempat berinisial RT (45).
Diketahui seorang ahli waris tersebut berinisial SN (70) yang telah memasang portal hingga 3 kali, tak berhenti meski sudah berulang kali dibongkar warga.
Baca juga: DLH Kaltim Sebut Balikpapan jadi Kota dengan Jumlah Sampah Laut Tinggi, 10 Hotspot Diamati
Baca juga: Gandeng 59 Komunitas, Pertamina Bakal Gelar Bersih-bersih Pantai di Balikpapan
RT menjelaskan, pemblokiran akses warga itu dilakukan sejak tahun 2022. Sempat dibongkar paksa, namun lagi-lagi diblokir.
Tadinya akses ini merupakan sebidang tanah yang dihibahkan oleh perusahaan yang juga dilalui akses tersebut.
Sementara sebelahnya lagi, sebidang tanah dimiliki oleh sedikitnya 6 ahli waris.
Menurut RT, para ahli waris mulanya berkenan untuk menghibahkan lagi selebar 4 meter untuk jalan warga.
"Jadi untuk jalan mestinya 5,5 meter kalau nggak bermasalah. Sebetulnya yang 5 ahli waris sudah klir persoalannya. Mereka bersedia, cuma 1 ahli waris ini yang nggak terima," imbuh RT.
RT melanjutkan, SN sudah menandatangani surat hibah tanah selebar 4 meter pada tahun 1997 yang juga ditandatangani oleh pejabat kelurahan masa itu.
"Tapi kok ingkar. Malah kemudian di portal ulin sama lahan yang dihibahkan perusahaan. Padahal lahan yang 1,5 meter itu udah beres, dan bukan berstatus warisannya dia," bebernya.
Setelah dua kali di portal, berbagai pemangku kepentingan kemudian dihadirkan untuk memediasi, menengahi antara SN dan warga pada 5 Desember 2022.
"Sudah ada kesepakatan, nah sekarang malah kami yang di-somasi oleh SN. Dia menggugat di pengadilan supaya hibah itu dibatalkan," ungkap RT heran.
TribunKaltim.co mencoba untuk mengonfirmasi ahli waris SN di kediamannya yang berdampingan dengan akses jalan tersebut. Namun tidak ada respon dari dalam rumah.
Baca juga: Mimpi Pemkot Balikpapan, BLKI jadi Pusat Pelatihan Keterampilan Wirausaha Kaltim
Sementara itu Lurah Karang Rejo, Lukman Hakim membenarkan adanya akses warga yang kini dipagar seng setelah sebelumnya dibongkar akibat dipalang dengan kayu.
"Rencananya warga mau membongkar lagi cuma kita menunggu kabar dari warga, tapi kita sifatnya menengahi saja," tukas Lukman.(*)
Gazali Buka Suara soal Polemik KONI Balikpapan, Bantah Terlibat Mosi Tidak Percaya |
![]() |
---|
Sat Polairud Polresta Balikpapan Perketat Pengamanan Libur Akhir Pekan |
![]() |
---|
DPRD Balikpapan Desak Transparansi Pajak demi Dongkrak PAD 2025 |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Tertibkan 6 Motor Gunakan Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat |
![]() |
---|
Polsek Balikpapan Selatan Amankan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Balikpapan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.