Ibu Kota Negara

Revisi UU IKN Nusantara Siap Dibahas, Jawaban Kepala Bappenas saat Ditanya Poin-poin Krusialnya

Revisi UU IKN Nusantara sudah siap dibahas. Jawaban Kepala Bappenas saat ditanya apa saja poin-poin krusial di dalam revisi tersebut

Editor: Amalia Husnul A
Dok Sekretariat Presiden
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Revisi UU IKN Nusantara sudah siap dibahas. Jawaban Kepala Bappenas saat ditanya apa saja poin-poin krusial di dalam revisi tersebut 

TRIBUNKALTIM.CO - Draft revisi UU IKN Nusantara sudah siap dibahas Pemerintah bersama DPR.

Diketahui, Pemerintah mengajukan UU IKN Nusantara yaknu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara meski undang-undang ini belum lama disahkan.

Update terbaru, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU IKN Nusantara sudah siap dibahas Pemerintah bersama DPR.

Pernyataan ini disampaikan Suharso Monoarfa setelah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

"Saya cuma melaporkan bahwa revisi UU IKN sudah siap untuk dibahas di DPR," ujar Suharso Monoarfa usai pertemuan dengan Presiden Jokowi, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Suharso Monoarfa berharap, surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU IKN bisa dikirimkan ke DPR pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah (dikirim)," katanya.

Dia melanjutkan, dengan adanya revisi UU IKN, diharapkan hambatan investasi tidak ada lagi.

Sehingga nantinya proses investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa dipercepat.

"Mudah-mudahan dengan RUU itu hambatan tidak ada lagi. Mudah-mudahan.

Baca juga: Ramai Investor yang akan Kunjungi IKN Nusantara, Ekonom Ingatkan Proses Investasi Masih Panjang

Bukan enggak ada (hambatan) , artinya bisa dipercepat," jelasnya.

Namun, saat ditanya mengenai poin-poin krusial apa yang ada dalam revisi UU IKN, Suharso Monoarfa enggan memberikan penjelasan.

"Belum. Nanti anda keluarkan (berita), salah lagi saya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

Hal tersebut disetujui dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember 2022 lalu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved