Berita Kutim Terkini

5 Organisasi Profesi di Kutim Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, DPRD Klaim Sudah Transparan

Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman menyampaikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Lima organisasi profesi dokter dan nakes di Kutai Timur hearing ke DPRD Kutim sampaikan penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan, di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman menyampaikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dilakukan secara transparans dan ada jejaknya.

Kata dia, bisa melalui website https://openparliament.id/2023/02/16/ruu-kesehatan-omnibus-law/ dapat dilihat bahwa penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law dilakukan sebanyak 28 kali rapat oleh DPR RI.

Tentu saja, rekam jejak pembahasan penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law dapat ditelusuri.

"Jadi yang saya lihat di website open parliament ini RUU Kesehatan Omnibus Law sudah dibahas dan dirapatkan 28 kali di DPR RI, di dalam website tersebut ada pandangan setiap fraksi," ungkap Faizal, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Agenda Mogok Kerja Para Dokter dan Nakes di Kutai Timur, Pelayanan Emergency Tetap Buka

Jadi RUU Kesehatan Omnibus Law yang dimaksud ialah menyatukan 13 Undang-undang yang ada.

Lebih lanjut, Faizal juga menyampaikan RUU Kesehatan Omnibus Law merupakan usulan inisiatif DPR RI, dan seluruh fraksi DPR RI menyetujui kecuali Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Legislatif dari Partai PDIP itu juga meluruskan bahwa pengurus pusat dari kelima organisasi profesi kesehatan itu juga mengikuti pembahasan tersebut.

"Contoh pertama kali dimulai ini pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022 itu yang diundang adalah persatuan konsultan hukum medis dan kesehatan (PKHMK)," terangnya.

Lanjutnya, rapat kedua Senin 03 Oktober 2022 partisipannya berasal dari Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Baca juga: Jutaan Dokter dan Nakes Akan Mogok Kerja Massal 14 Juni 2023 Jika RUU Omnibus Law Kesehatan Disahkan

Artinya, semua organisasi profesi medis dan kesehatan ikut andil dalam pembahasan awal RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Jadi semuanya dari 28 rapat tersebut bisa dicek mulai dari partisipan, masukan partisipan dan apa saja yang menjadi catatan," tuturnya.

Lima organisasi profesi dokter dan nakes di Kutai Timur rapat dengar pendapat ke DPRD Kutim, sampaikan penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan pada Kamis (8/6/2023) di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Lima organisasi profesi dokter dan nakes di Kutai Timur rapat dengar pendapat ke DPRD Kutim, sampaikan penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan pada Kamis (8/6/2023) di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS)

Lima Organisasi Menolak

Sebelumnya, 5 organisasi profesi di Kutai Timur di antaranya IDI, IBI, PDGI, PPI dan IAI melakukan rapat dengar pendapat umum, bahwa kelima organisasi profesi itu menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Hal itu dikarenakan pihak terkait merasa tidak diajak berdialog terlebih dahulu sebelum melakukan pengusulan RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Nah sebanarnya RUU ini merupakan program pemerintah yang baik, cuma yang implementasinya kan kita tenaga kesehatan, dalam proses pembentukan RUUnya sendiri itu tidak ada ketransparansian," ucap Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kutim, drg Dwi Agustina. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved