Berita Kutim Terkini
Perbup Zakat Profesi ASN Kutai Timur Disahkan, Mulai Juli Bisa Diterapkan
Perbup Kutai Timur 52/2023 tentang pedoman pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kutai Timur telah disahkan
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Perbup Kutai Timur 52/2023 tentang pedoman pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kutai Timur telah disahkan dan akan disosialisasikan pada 22 Juni 2023 mendatang.
Pembentukan Perbup tersebut, dilatarbelakangi dengan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kutai Timur yang telah 4 bulan sejak bulan Februari tidak menerima zakat dari ASN Kutai Timur.
Ketua Baznas Kutai Timur, Masnip Sofwan mengakui bahwa pihaknya hanya menerima zakat profesi dari 1 atau 2 ASN saja.
Baca juga: Perbup Zakat Profesi ASN Belum Rampung, Potensi 3 Kali Baznas Kutim tak Terima dari ASN
"Biasanya atau sebelumnya, zakat ASN tersebut dipotong langsung oleh BPKAD saat gajian setiap bulannya," ungkap Masnip kepada Tribunkaltim.co, Kamis (8/6/2023).
Sebelum bulan Februari 2023, ia mengaku dari zakat profesi ASN melalui pemotongan gaji secara langsung itu Baznas Kutai Timur bisa mendapat pemasukan sebesar Rp 320 juta.
Namun, sudah 4 bulan ini, Baznas Kutai Timur tidak menerima zakat ASN sehingga apabila ditotal 4 bulan seharusnya Baznas Kutai Timur ada pemasukan dari zakat ASN sebesar Rp 1,2 miliar.
"Tapi alhamdulillah ini Perbupnya sudah jadi, beberapa hari lalu dapat mandat dari Pak Bupati untuk mensosialisasikan, insyaallah tanggal 22 Juni nanti," imbuhnya.
Baca juga: Ada ASN Kutai Timur, 2 Bulan Tidak Bayar Zakat Profesi
Ia meyakini, setelah sosialisasi tersebut zakat ASN yang dipotong langsung oleh BPKAD dan disetorkan ke Baznas Kutim melalui Bank Kaltimtara, akan tertib kembali mulai Agustus 2023 mendatang.
Menurutnya, untuk bulan Juli 2023 mendatang, masih proses transisi, sehingga pelaksanaan zakat ASN belum dipastikan bisa kembali normal.
"Ke depan, kita juga akan menyasar pada zakat pegawai perusahaan swasta, kita sudah pernah diskusikan ini dengan PT KPC namun belum ada kepastian dan masih membutuhkan diskusi yang mendalam," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.