Ramadhan 2023
Ada ASN Kutai Timur, 2 Bulan Tidak Bayar Zakat Profesi
Untuk bulan Februari dan Maret 2023 tidak menerima zakat dari pegawai ASN Kutai Timur, artinya sekitar Rp 600 juta tidak masuk ke Baznas Kutai Timur.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Berdasarkan laporan dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kutai Timur atau Baznas Kutim pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim belum membayarkan zakat profesinya di bulan Februari dan Maret 2023.
Demikian dilaporkan oleh Ketua Baznas Kutai Timur, Masnaf Sofwan pada acara Kutim Berzakat di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Kata dia, untuk bulan Februari dan Maret 2023 tidak menerima zakat dari pegawai ASN Kutai Timur, artinya sekitar Rp 600 juta tidak masuk ke Baznas Kutai Timur.
"Oleh sebab itu, mohon kiranya bapak ibu yang berada di dinas-dinas, sekretariat daerah, untuk mengimbau pada saudara-saudara yang zakatnya belum tersalurkan," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Baznas Balikpapan Tidak Buka Gerai dalam Pembayaran Zakat
Sementara itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman membeberkan alasan pegawai ASN selama 2 bulan berturut-turut tidak membayarkan zakat profesinya.
Ia menyebutkan, ternyata dari pihak Bank Kaltimtara sempat ditanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait gaji pegawai dipotong terlebih dahulu baru diterima oleh pegawai.
"Alasan itulah sehingga Bank Kaltim tidak bisa memotong (gaji pegawai) dan menyalurkan (zakat pegawai) ke rekening Baznas," ucap orang nomor satu di Kutai Timur itu.
Begitu ia pelajari, ternyata terdapat perbedaan antara Perda yang dibuat oleh Pemkab Kutim dengan Pergub.
Baca juga: Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah Ramadan 1444 H, Lengkap dengan Doa Ijab Qobul
Tentu saja di dalam Perda berisi zakat profesi dilakukan jika ada izin dari yang bersangkutan terhadap gaji yang dipotong.

Namun dalam Pergub intinya berisi mewajibkan para pegawai ASN untuk melakukan zakat profesi.
Sehingga tidak terjadi sinkron antara Perbup dan Perda, sekarang Perbup sedang proses evaluasi di provinsi.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa keluar dan bisa digunakan sebagai salah satu prosedur zakat profesi," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.