Berita Kukar Terkini

Pemuda Kukar Keciduk Bawa Sabu, Kelabui Polisi Sembunyi di Perkebunan Sawit

Polsek Kembang Janggut menangkap O (26), warga Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
Polsek Kembang Janggut menangkap O (25), warga Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Kembang Janggut menangkap O (26), warga Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

O diduga sebagai terduga pengedar sabu yang merambah luas sampai ke pedalaman wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Rihard Nixon mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari O disita sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 10 poket kecil dan 1 poket sedang. Juga ada uang sebesar Rp 2 juta lebih," ujarnya, Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Pemkab Kukar Bangun 2 TPA Baru di Kecamatan Kota Bangun dan Loa Janan

Rihard mengungkapkan, pada Senin (5/6/2023) siang, polisi mendapat informasi bahwa belakangan ini marak beredar sabu di Desa Bukit Layang. 

Tepatnya di perkebunan kelapa sawit bilangan RT 02 Bukit Layang. Tanpa buang waktu, Rihard bersama sejumlah anggotanya menyelidiki lokasi dimaksud.

Ternyata info tersebut tidak keliru. Sebab begitu polisi berkendara motor dan mobil melintas di lokasi tersebut didapati sebuah pondok dalam perkebunan sawit. 

Kemudian, petugas melihat seorang pemuda melompat dari jendela samping di pondok tersebut. 

Baca juga: Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Loa Janan-Loa Kulu Kukar

Rupanya pemuda yang belakangan diketahui bernama O itu, tidak mengetahui bahwa anggota Polsek Kembang Janggut sudah mengepung pondok tersebut. 

"Sehingga setelah melompat dari jendela pondok, O langsung terciduk," kata Rihard.

Nahasnya lagi, setelah diperiksa sekitar O melompat dari jendela pondok ditemukan sebanyak 10 poket kecil barang haram dengan berat 4,94 gram, diduga narkoba jenis sabu. 

10 poket kecil sabu itu disimpan di dalam tas dibungkus botol plastik yang sudah diisolasi rapat warna hitam.

Lantaran barang bukti tersebut pemuda berinisial O itu tidak bisa berkelit. Dia kemudian mengaku, sebagai pemilik barang terlarang itu.

"Selanjutnya ditemukan lagi 1 poket sabu, beratnya mencapai 5,7 gram. Juga uang sebesar Rp 2 juta lebih. Katanya hasil penjualan sabu sebelum tertangkap," jelas Rihard lagi.

Baca juga: Keluhkan Pemasangan Pipa Gas, Legislatif Kukar Fokus Keselamatan Masyarakat

Adapun barang bukti lainnya, berupa 1 buah handphone merk Infinix warna hitam, 1 buah sendok takar warna hitam, 1 buah sendok takar warna hijau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved