Berita Berau Terkini

Ayah di Berau Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diancam dengan Senjata Tajam

Seorang pria berusia 46 tahun di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
HO/Polres Berau
Pelaku beserta barang bukti, saat diamankan oleh Polsek Pulau Derawan. (HO/Polres Berau) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang pria berusia 46 tahun di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Tindak asusila tersebut, dilakukannya hingga berulang kali. Mulai di rumahnya sendiri, di kebun hingga sampai dilakukannya di rumah kerabatanya yang masih berada di wilayah Berau.

Adanya kasus rudapaksa terhadap anak kandung sendiri tersebut, dibenarkan Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis.

AKP Ridwan menyebut, dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan lantaran mencintai anak kandungnya sendiri, dan menganggap layaknya seorang kekasih.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku dikarenakan sudah lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini sudah beranjak dewasa yakni berusia 19 tahun.

Baca juga: Pria di Berau Ditangkap Polisi, Simpan Sabu 32,20 Gram yang Didapat dari Perbatasan Kaltara

"Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban," ungkapnya kepada awak media, pada Senin (12/6/2023).

AKP Ridwan menerangkan, peristiwa bermula pada April 2023 lalu. Waktu itu menjadi awal bagi pelaku merudapaksa putri kandungnya yang tinggal serumah dengannya.

"Sejak kedua orangtuanya bercerai yakni saat masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” ucapnya.

Mulanya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Tetapi tersangka langsung mengancam dengan senjata tajam (sajam) dan mengarahkan ke paha korban.

"Korban tetap menolak. Tetapi tersangka terus paksa dan merudapaksa korban. Kejadian itu terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," ujarnya.

Baca juga: 3 Karyawan Perusahaan Sawit di Berau Diduga Gelapkan 910 Liter Solar

Lalu pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban untuk pindah pindah ke rumah saudara tersangka yang ada di Kecamatan Pulau Derawan menggunakam sepeda motor.

Kemudian, dipertengahan jalan pelaku menyuruh anak kandungnya tersebut untuk turun dan bejatnya kembali memaksa berhubungan badan.

Lalu, setiba di kediaman saudaranya, korban mengakui juga menerima rudapaksa dari ayah kandungnya tersebut, bahkan sampai setiap dua hari sekali.

"Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," terangnya.

Ridwan mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Baca juga: Pelaku Bacok Pria di Berau yang akan Antar Anak Sekolah

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved