Berita Kaltara Terkini
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Akan Wajibkan Perusahaan Laporkan Program CSR ke Pemerintah
Pemprov Kaltara akan segera mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melaporkan kegiatan CSR.
TRIBUNKALTIM.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara akan segera mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melaporkan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibilty (CSR).
Pasalnya, belum semua perusahaan yang beroperasi di Kaltara melaporkan kegiatan CSRnya.
Menurut Gubernur Kaltara Zainal Paliwang pelaporan program dan kegiatan CSR oleh perusahaan kepada pemerintah sangat penting dilakukan.
Tujuannya agar program-program CSR yang dilaksanakan oleh perusahaan dapat terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Selama ini kita tidak ketahui kemana peruntukannya, dari puluhan perusahaan di Kaltara, paling hanya satu dua saja yang melaporkan program CSR-nya," kata Zainal Paliwang.
Baca juga: Terbaik 3 Tahun Berturut, Pupuk Kaltim Raih Golden Trophy TOP CSR Awards 2023
"Sehingga kita ingin program CSR ini bisa transparan dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Asisten II Setprov Kaltara bidang Perekonomian dan Pembangunan Bustan mengatakan Pemprov Kaltara kini memiliki sistem untuk melaporkan kegiatan dan program CSR perusahaan.
Sistem yang berbasis web dan aplikasi tersebut dinamakan Sibangku Tarawangan atau sinergi pembangunan Kaltara dengan Transparansi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Bustan mengatakan dengan adanya sistem tersebut maka perusahaan dapat memberikan pelaporan mengenai kegiatan dan program CSR yang telah dilakukan.
Baca juga: Kideco Meraih Penghargaan Top CSR Award 2023
Diharapkan dengan pelaporan tersebut maka akan tercipta transparansi atas kegiatan-kegiatam CSR yang dilakukan perusahaan.
"Jadi sistem ini menjadi solusi terkait transparansi pelaksanaan CSR," kata Bustan.
"Karena dari ratusan perusahaan di Kaltara masih banyak perusahaan yang belum melaporkan program CSR," ungkapnya.
Menurut Bustan pelaporan kegiatan dan program CSR oleh perusahaan kepada pemerintah adalah hal yang wajib dilakukan.
Pihaknya pun telah menyiapkan regulasi agar perusahaan dapat melakukan pelaporan tersebut secara konsisten.
"Pergubnya akan segera keluar, kalau sudah ada Pergubnya tentu wajib dilaporkan," ujarnya.
"Kalau misalnya nanti tidak ada pelaporan bakal ada sanksi administrasi. Selain itu kami juga akan publish perusahaan mana saja yang telah berkontribusi lewat program CSR-nya," tutur Bustan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tak Tau Peruntukannya, Pemprov Kaltara Bakal Wajibkan Perusahaan Laporkan Kegiatan dan Program CSR
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Kaltara Diusulkan Jadi DOB, Termasuk Tanjung Selor: Tunggu Syarat Administrasi |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Dukung Penuh PLN Wujudkan Seluruh Desa Berlistrik Untuk Rakyat Kalimantan Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.