Berita Berau Terkini

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Berau Mengaku Mencintai dan Anggap Anaknya Sebagai Kekasih

Kejadian Ayah 46 tahun di Kabupaten Berau yang tega merudapaksa anak perempuannya sendiri yang masih berusia 19 tahun.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
HO/Polres Berau
Kolase - Pelaku rudapaksa anak kandung di Berau. HO/Polres Berau 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Anak kandung yang seharusnya dijaga baik-baik, malah dirusak masa depannya oleh ayah kandungnya sendiri.

Seperti kejadian Ayah 46 tahun di Kabupaten Berau yang tega merudapaksa anak perempuannya sendiri yang masih berusia 19 tahun.

Bukan hanya sekali, malah berkali-kali pelaku lakukan terhadap anaknya di berbagai tempat.

Tidak sampai situ, korban selalu terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu dalam tekanan, yakni di bawah ancaman.

Diketahui, ayahnya selalu menjalani aksinya dengam melakukan ancaman kepada pitrinya menggunakan senjata tajam.

Tindak asusila tersebut, dilakukannya hingga berulang kali. Mulai dari di rumahnya sendiri, di kebun hingga sampai dilakukannya di rumah kerabatanya yang masih berada di wilayah Berau.

Baca juga: Ayah di Berau Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diancam dengan Senjata Tajam

Adanya kasus rudapaksa terhadap anak kandung sendiri tersebut, telah dibenarkan oleh Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis.

AKP Ridwan menyebut, dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan lantaran mencintau anak kandungnya sendiri, dan menganggap layaknya seorang kekasih.

Tidak hanya itu, juga dikarenakan sudah lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini sudah beranjak dewasa yakni berusia 19 tahun.

"Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban," ungkapnya kepada awak media, pada Senin (12/6/2023).

AKP Ridwan menerangkan, peristiwa bermula pada April 2023 lalu. Waktu itu menjadi awal bagi pelaku merudapaksa putri kandungnya yang tinggal serumah dengannya.

Baca juga: Pria di Berau Ditangkap Polisi, Simpan Sabu 32,20 Gram yang Didapat dari Perbatasan Kaltara

"Sejak kedua orangtuanya bercerai yakni saat masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” ucapnya.

Mulanya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Tetapi tersangka langsung mengancam dengan pisau badik dan mengarahkan ke paha korban.

"Korban tetap menolak. Tetapi tersangka terus paksa dan merudapaksa korban. Kejadian itu terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," ujarnya.

Lalu pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban untuk pindah pindah ke rumah saudara tersangka yang ada di Kecamatan Pulau Derawan menggunakam sepeda motor.

Ketika baru pada pertengahan jalan pelaku menyuruh anak kandungnya tersebut untuk turun dan bejatnya kembali memaksa berhubungan badan.

Lalu setiba, di kediaman saudaranya, korban mengakui juga menerima rudapaksa dari ayah kandungnya tersebut, bahkan sampai setiap dua hari sekali.

"Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," terangnya.

Baca juga: Pelaku Bacok Pria di Berau yang akan Antar Anak Sekolah

Ridwan mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Tidak kuasa mendengar cerita sang buah hatinya itu, ibu korban pun membawa korban untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu 11 Juni 2023.

Pelaku akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarungnya yang dipakainya untuk mengancam.

Atas perlakuan itu, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.

“Jadi pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” imbuh Mantan Kapolsek Segah tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved