Berita Nasional Terkini
Terbaru! Ternyata Berawal dari Kata-kata Angeline Nathania, Terkuak Motif Pembunuhan Mahasiswi Ubaya
Fakta baru kasus mahasiswi Ubaya Angeline Nathania dibunuh Guru musiknya, ternyata ada kata-kata Angeline Nathania yang buat pelaku merasa terhina
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru kasus mahasiswi Ubaya Angeline Nathania dibunuh Guru musiknya, mulai dari motif sebenarnya hingga kronologi.
Ternyata, ada kata-kata Angeline Nathania yang membuat pelaku merasa terhina dan sakit hati.
Diketahui, identitas korban bernama Angeline Nathania (22).
Sementara pelakunya pria berumur 41 tahun, Rochmat Bagus Apriatma alias Roy.
Baca juga: Terbaru! 6 Fakta Angeline Nathania Mahasiswi Ubaya yang Dihabisi Guru Lesnya, Berikut Kronologinya
Adapun motif pelaku membunuh mahasiswi Ubaya itu lantaran sakit hati dengan kata-kata korban.
Berikut fakta-fakta mahasiswi Ubaya dibunuh guru musiknya dihimpun dari Surya.co.id dan Kanal YouTube Humas Polrestabes Surabaya, Minggu (11/6/2023):
1. Ditemukan dalam koper
Kasus ini bermula jasad korban ditemukan oleh petugas Taman Hutan Raya (tahura) pada Sabtu (3/6/2023).
Lokasinya berada di jurang kawasan Gajah Mungkur, jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Awalnya petugas mengira jasad korban merupakan sampah yang dibuang warga dan mengabaikannya.
Hingga akhirnya petugas Tahura mendapatkan laporan dari kepolisian terkait kasus pembunuhan.
Kemudian pada Rabu (7/6/2023), petugas gabungan menuju lokasi untuk mengecek bungkusan berwarna putih.
Setelah dibuka, ditemukan sesosok jasad wanita dalam koper.
Identitas korban belakangan diketahui mahasiswi Ubaya bernama Angeline Nathania.
2. Dilaporkan hilang
Sebelum ditemukan tewas, Angeline Nathania sempat dilaporkan hilang sejak awal bulan Mei 2023 lalu.
Terakhir korban pamit ke keluarganya ingin ikut ujian di kampus.

Namun semenjak itu, Angeline Nathania tidak diketahui keberadaannya.
Keluarga yang khawatir melapor ke polisi hingga mendapatkan informasi korban terakhir terlihat bersama guru les musiknya.
Keduanya terlihat berada di sebuah apartemen wilayah Surabaya Timur.
Keluarga korban kemudian menemui pelaku untuk bertanya keberadaan korban.
Pelaku saat itu mengaku tidak tahu keberadaan korban.
Selang sekira satu bulan kemudian, polisi mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.
"Pada tanggal 7 Juli 2023, telah diamankan seorang laki-laki berumur 41 berinisial RBA. Pengakuan RBA mengakui orang terakhir bersama korban pada tanggal 3 Mei 2023."
"Kita (juga) dapatkan pengakuan pelaku RBA telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul 7 Fakta Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Musiknya: Jasad Korban Ditemukan dalam Koper hingga Motifnya.
3. Detik-detik korban dibunuh
Pasma kemudian membeberkan detik-detik saat korban dibunuh oleh pelaku.
Semua bermula pada 3 Mei 2023 sekira 16.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya di Sidoarjo untuk menjemput pelaku dengan mengendarai mobilnya.
"Korban sempat ke kampus, dan pelaku berkeliling dengan mobil Xpander milik korban," kata Pasma.
Baca juga: Terkuak Sosok Angeline Nathania, Mahasiswi Ubaya yang Dihabisi Guru Lesnya, Sempat Dilaporkan Hilang
Pasma melanjutkan, korban dan pelaku berkeliling untuk menggadaikan mobil.
Rencananya, uang hasil gadai digunakan pelaku untuk membuka usaha.
Namun karena belum dapat orang yang tepat, keduanya tidur di parkiran sebuah apartemen.
"Setelah itu (tanggal 5 Mei 2023), sekira pukul 12.30 di sekitar jalan Kendal Sari Surabaya, mobil berhenti. Pelaku dan korban cekcok."
"Karena korban teriak, korban dicekik dan dibekap mulutnya hingga lemas. Pelaku kemudian menjerat leher korban hingga tewas," kata Pasma.
Singkat cerita pelaku kemudian pulang ke rumah mertua untuk mengambil koper.
Pelaku kemudian membuang jasad korban di jurang kawasan Gajah Mungkur, jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.
4. Motif pembunuhan
Pasma menyebut, motif kasus pembunuhan ini karena pelaku sakit hati kepada korban.
"Sekaligus pelaku ingin menguasai barang berharga dari korban, baik mobil dan handphone," ucapnya.
Diketahui, kedua barang tersebut sudah dipindah tangankan ke orang lain oleh pelaku.
Kini pelaku Roy sudah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman bisa sampai penjara seumur hidup," tandas Pasma.
5. Hubungan pelaku dan korban
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana kemudian meluruskan informasi yang menyebut pelaku dan korban memiliki hubungan spesial.
Ia menegaskan, hubungan pelaku dan korban sebatas guru les musik dan murid saja.
"Bukan seperti itu (asmara). Pelaku ini menggaet wanita dengan cara membodohi."
"Dia tidak menjalin asmara dengan korban. Tapi ingin menguasai hartanya," terang Mirzal menyimpulkan.
Baca juga: Fakta Baru Mayat Dicor di Jalan Mulawarman Semarang, 1 Orang Diamankan, Diduga Pembunuhan Berencana
6. Respons kampus
Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Dr. Yoan Nursari Simanjuntak menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Ia meminta polisi melakukan penyelidikan yang objektif dan menyeluruh.
Yoan mengaku kedepannya kasus tewasnya korban sebagai bahan evaluasi.
"Peristiwa tragis ini akan terus dipantau perkembangannya, serta diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh civitas akademika untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di lingkungan kampus."
"Semoga Angeline Nathania mendapatkan tempat yang layak di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketenangan serta kekuatan dalam menghadapi duka yang mendalam," harapnya.
7. Kata pihak keluarga
Bambang Sumarjo, ayah Angeline meminta pelaku untuk dijerat pasal pembunuhan berencana.
Bambang menilai tragedi yang dialami putrinya sudah jauh-jauh hari direncanakan pelaku.
"Jadi memang terlihat sudah seperti direncanakan. Pakaian yang dikenakan anak saya juga seperti pakaian baru."
"Kayaknya dibelikan pelaku. Artinya, pelaku melakukan segala upaya untuk mengincar mobil," tegas Bambang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/Zainal Arif/Tony Hermawan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.