Berita Nasional Terkini

Saat Sidang, Mario Dandy Sebut Tawarkan Bawa David Ozora ke RS: Saya Mengatakan dengan Suara Lantang

Sejumlah fakta baru terungkap dari sidang Mario Dandy, salah satunya tentang perlakuan pelaku kepada David Ozora setelah terjadi penganiayaan.

Editor: Doan Pardede
Kompas TV
Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru terungkap dari sidang Mario Dandy yang digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023), salah satunya tentang perlakuan pelaku kepada David Ozora setelah terjadi penganiayaan.

Saat sidang, Mario Dandy bantah keterangan saksi yang menyebut dia tak menolong David Ozora.

Hal ini diungkapkan Mario Dandy dalam sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan Rudi Setiawan dan Natalia Puspita Sari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mulanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya kepada Mario, apakah dirinya ingin membantah kesaksian yang dinyatakan Rudi dan Natalia.

Baca juga: Terbaru Sidang Mario Dandy Hari Ini: Jonathan Latumahina Jadi Saksi, Ayah David Ozora: Siapkan Bukti

"Apakah keterangan dari saudara Rudi dan saudari Natalia benar? Atau ada yang tidak sesuai?," tanya hakim seperti dilansir Kompas.com.

Mario mengatakan, ada satu hal yang dirasa tidak benar olehnya.

Ia mengaku sudah menawarkan para saksi untuk membawa D ke rumah sakit menggunakan mobilnya.

"Saat itu saya menyampaikan ke saksi Rudi dan saksi Natalia bahwa saya bersedia mengantar ke rumah sakit," jawab Mario.

Kemudian, hakim bertanya, Mario menyatakan pernyataan itu kepada siapa saja.

"Saya menawarkan ke semuanya yang ada di sana, termasuk ke para saksi uang hadir. Saya mengatakannya dengan suara lantang," tutur Mario.

"Tidak mulia, saya tidak mendengar," ujar pasangan suami istri yang merupakan orangtua saksi R (15), teman D.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana terhadap kasus penganiayaan D (17), Selasa (6/6/2023).
Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana terhadap kasus penganiayaan D (17), Selasa (6/6/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut kekasihnya AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved