PPPK 2023

Jokowi Minta Kemenpan-RB Evaluasi Nilai Passing Grade Seleksi PPPK 2023, Bukan Tanpa Alasan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi minta Kemenpan-RB evaluasi nilai passing grade seleksi PPPK 2023, bukan tanpa alasan.

Instagram @jokowi
Presiden Jokowi - Presiden Joko Widodo alias Jokowi minta Kemenpan-RB evaluasi nilai passing grade seleksi PPPK 2023, bukan tanpa alasan. 

Perlu diketahui, nilai passing grade atau ambang batas ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.

Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.

“Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” tegas Menteri Anas.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan.

Terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelas Bima

Baca juga: Info Terbaru PPPK 2023: Presiden Jokowi Minta Kemenpan-RB Evaluasi Nilai Passing Grade Seleksi PPPK

Tenaga Honorer Keluhkan Passing Grade PPPK

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yanuar Prihatin pada Senin (24/4/2023) menyampaikan banyak tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang terhambat kelulusannya karena nilai passing grade seleksi PPPK yang terlalu tinggi.

Menurut dia, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Tenaga honorer juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.

Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini.

Dimana, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.

Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.

Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved