Berita Nasional Terkini
Terbongkar Jejak Kriminal Pembunuh Siswi SMP Mojokerto: Curanmor hingga Jambret, Uang Buat Sewa PSK
Terbongkar jejak kriminal pembunuh siswi SMP Mojokerto. Curanmor hingga jambret, uang buat sewa PSK.
"Modusnya korban diajak jalan keluar tetapi saat tiba di TKP pelaku jalan kaki seorang diri mengendap-endap dari belakang, dia langsung mencekik korban sehingga membuat korban terjatuh. Dan pelaku anak ini kembali mencekik leher korban untuk memastikan sudah meninggal," bebernya, Rabu (14/6/2023).
Wiwit mengatakan AB seorang diri membawa korban yang kondisinya sudah meninggal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban.
Korban dibawa ke salah satu rumah AB di belakang yang saat itu dalam kondisi sepi.
"Jadi disana ada tiga rumah disitu, satu rumah ibunya, rumah saudara kemudian rumah kakeknya, yang dibelakang itu dekat sawah tempat membubut/memotong ayam kondisi sepi tidak ada orang," terangnya.
Setelah itu AB menghubungi tersangka MA (19) bahwa dia sudah mengeksekusi dan target sudah di rumahnya.
AB menjemput tersangka MA di rumahnya Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi.
Mirisnya tersangka MA justru menyetubuhi jasad korban dua kali saat ditinggal AB mencari tali untuk membuang jasadnya.
"Kedua pelaku ini secara bersama-sama memasukkan jasad korban ke dalam karung dan dibuang di sungai Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko dan mereka melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan Handphone milik korban," ucap Wiwit.
Baca juga: Sosok Tersangka yang Bunuh dan Perkosa Mayat Siswa SMP di Mojokerto, Dendam karena Ditagih Iuran
Dikatakannya setelah membuang jasad korban, kedua tersangka menjual Handphone milik korban senilai Rp.1 juta dan hasilnya dibagi dua.
Tersangka juga mempreteli motor korban dengan maksud hendak dijual.
Dari pengakuan kedua tersangka melakukan kejahatan itu lantaran faktor ekonomi membutuhkan uang.
Wiwit menjelaskan, karena AE masih di bawah umur, polisi bakal menggunakan proses peradilan anak.
Sedangkan, MA akan menjalani peradilan umum lantaran sudah berusia dewasa.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340, Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” paparnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul DAFTAR 12 Kejahatan Tersangka Pembunuh Siswi SMP Mojokerto: Jambret, Curanmor, Hasil Buat Sewa PSK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.