Berita Kubar Terkini
3 Mucikari PSK di Hotel dan Panti Pijat Diamankan Polres Kubar
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur berhasil dibongkar jajaran Sat Intelkam bekerja
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur berhasil dibongkar jajaran Sat Intelkam bekerjasama Satreskrim Polres Kutai Barat beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 3 muncikari pekerja seks komersial (PSK) berhasil diringkus petugas kepolisian. Satu diantaranya merupakan pria dan dua lainnya wanita.
Ketiganya diringkus disalah satu hotel dan panti pijat yang ada di kawasan pusat ibukota Sendawar di Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat pada Senin sore kemarin (5/6) sekira pukul 15:30 Wita dan Rabu malam (7/6) sekira pukul 19:00 Wita.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman dalam keterangan pers yang disampaikan Kabag Ops, AKP Emanuel Teguh Budi Santoso mengatakan, pelaku pertama berinisial TW.
Baca juga: Fakta Kasus TPPO di PPU, Kafe Tersangka di Nipah-Nipah Ditutup Hingga Korban Dijual Rp1,5 Juta
Perempuan berambut pirang itu ditangkap di Panti Pijat Flamboyan, Kampung Ngenyan Asa, kecamatan Barong Tongkok.
"Dari tersangka TW ini, korbannya ada 3 orang," kata AKP Emanuel Teguh didampingi Kanit PA Polres dan Kasi Humas Ipda Sukoco melalui kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus TPPO yang digelar di Mapolres Kutai Barat pada Jumat (16/6).
Lebih lanjut dia menjelaskan untuk tersangka kedua berinisial DK. DK ditangkap di sebuah Terapis Pijat Queen di jalan Sendawar Raya, RT 10 Kampung Ngenyan Asa kecamatan Barong Tongkok. DK diduga mempekerjakan dua orang yang menjadi korban TPPO.
"Kemudian tersangka ketiga diamankan petugas dari Hotel Firdaus kelurahan Barong Tongkok. Tersangka ketiga adalah MC dan korbannya dua orang," jelasnya.
Dari ketiga pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku register tamu hingga alat kontrasepsi.
Baca juga: Cafe Milik Tersangka TPPO di Pantai Nipah-Nipah Penajam Paser Utara Ditutup Permanen
Saat ini ketiganya telah dititipkan di rutan Polres Kutai Barat untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam penjara maksimal 10 Tahun sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP.
Yaitu orang yang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul atau sebagai mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan. (*)
Wabup Kubar Nanang Adriani Apresiasi DPRD Atas Persetujuan Revisi Perda Pajak dan Retribusi |
![]() |
---|
Bupati Kubar Frederick Edwin: Sektor Pertanian jadi Prioritas untuk Wujudkan Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Momentum HUT ke-80 RI, Bupati Kutai Barat Soroti Pendidikan dan Infrastruktur Jalan Nasional |
![]() |
---|
Meski Dana Minim, Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Meriah! Honda AT Family Day di Kutai Barat Suguhkan Test Ride, Promo, dan Konser Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.