Berita Penajam Terkini

Cafe Milik Tersangka TPPO di Pantai Nipah-Nipah Penajam Paser Utara Ditutup Permanen

Pasca ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), salah satu cafe tersangka SA yang berada di Pantai Nipah-nipah.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Cafe tersangka TPPO yang ada di pantai Nipah-nipah PPU ditutup warga. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), salah satu cafe tersangka SA yang berada di Pantai Nipah-nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), hari ini sudah ditutup permanen.

Warga dan sejumlah pedagang di pantai Nipah-nipah geram dengan kelakuan pemilik cafe, yang memanfaatkan anak dibawah umur, sebagai pemandu karaoke dan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Usai penetapan tersangka di lakukan Polres PPU Jumat siang (16/6/2023), warga dan Lurah Nipah-nipah langsung mendatangi cafe tersangka.

Saat didatangi, cafe masih sempat beroperasi, dan ada beberapa pengunjung yang menikmati kudapan. Pemilik cafe yakni suami tersangka, juga berada di tempat.

Baca juga: Gadis Belia di Balikpapan Lakoni Profesi Mucikari, Mami NA: Dulu Dijual, Sekarang Menjual

Lurah Nipah-nipah Subondo pun langsung memberitahukan kepada pemilik bahwa warga keberatan apabila cafe tetap beroperasi.

Meski TPPO bukan di Nipah-nipah, namun karena pemiliknya sama dengan TKP di Sotek, dikhawatirkan kejadian yang sama juga akan terjadi dilokasi saat ini.

"Kami khawatir itu terulang lagi, warga juga mendesak untuk segera ditutup," ungkapnya.

Warga sudah mencurigai bahwa korban tersebut dijadikan PSK, sejak beberapa bulan lalu. 

Hal itu sebab, korban yang menjadi pelayanan di cafe, kerap dibawa keluar terutama saat tengah malam.

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Serahkan Lahan 20 Ribu Meter Persegi ke Kemenhub, Ini Peruntukannya

"Kami beberapa kali melihat anak itu ada disini kemudian dibawa kesini juga," sambungnya.

Kondisi cafe kini telah ditutup, semua kursi, meja dan peralatan jualan, telah dikumpulkan dibagian dalam cafe.

Pemilik juga diberikan waktu selama tiga bulan, untuk membongkar dan mengosongkan lokasi cafe saat ini.

"Tiga bulan kita kasi waktu untuk bongkar sendiri," terangnya.

Untuk mengantisipasi hal yang sama terjadi lagi, patroli akan dilakukan oleh kelurahan, LPM dan Babinsa.

Peran Satpol PP juga diharapkan, agar pengawasan bisa maksimal.

"Harusnya ada satpol PP yang standby, karena selama ini mereka cuma sekedar lewat untuk mengecek," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved