Berita Nasional Terkini

Deretan Pejabat yang Ditahan KPK di Jumat Keramat, Nasib Syahrul Yasin Limpo, Diperiksa Hari Ini

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dijadwalkan diperiksa KPK hari ini, Jumat (16/6/2023).

Editor: Heriani AM
Kolase Tribun-timur.com
Syahrul Yasin Limpo mantan Gubernur Sulsel yang ditunjuk Presiden Jokowi jadi Menteri Pertanian, kini dikabarkan akan diperiksa KPK. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditangkap sejak Jumat (27/9/2019).

Imam Nahrawi ditahan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Selain Idrus Marham dan Imam Nahrawi, terdapat artis yang terjun di dunia politik, ketua umum partai hingga pejabat yang ditahan di Jumat Keramat.

Siapa saja mereka?

Baca juga: Harta Kekayaan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang akan Dipanggil KPK, Jawaban SYL soal Isu Tersangka

Angelina Sondakh

Kolase foto Angelina Sondakh. Angelina Sondakh segera bebas setelah 10 tahun di penjara
Kolase foto Angelina Sondakh. Angelina Sondakh segera bebas setelah 10 tahun di penjara (Instagram @ang.sondak/Tribunnews)

Mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Agustus 2013 lalu.

Diberitakan Kompas.com (27/4/2017), KPK menahan Angelina Sondakh yang saat itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Jumat, 27 April 2012.

Saat itu, Angelina sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dalam kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.

Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi dalam konferensi pers menyatakan, KPK menemukan aliran dana yang diterima Angelina Sondakh dalam sejumlah proyek di beberapa universitas di Kemendiknas (Kementrian Pendidikan Nasional) atau sekarang Kemendikbud.

Pemberitaan Kompas.com (30/12/2015), pada pengadilan tingkat pertama, Angelina terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Angelina dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta berdasarkan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jokowi Buka Suara soal Isu Syahrul Yasin Limpo Bakal Jadi Tersangka KPK: Bolak-balik Saya Sampaikan

Pada tingkat kasasi MA, hukuman Angelina ditambah menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Namun, pada saat Peninjauan Kembali ke MA, hukuman Angelina justru dikurangi menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Angelina tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved