Polisi Ungkap TPPO di Kaltim

Fakta Kasus TPPO di PPU, Kafe Tersangka di Nipah-Nipah Ditutup Hingga Korban Dijual Rp1,5 Juta

Puluhan warga, Jumat (16/6/2023) siang melakukan penutupan secara permanen, satu kafe milik tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SAMIR
Puluhan warga melakukan penutupan paksa kafe di Pantai Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, PPU milik tersangka perdagangan orang, SA. Penutupan ini dilakuka secara permanen, Jumat (16/6/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SAMIR 

Harga akan dipatok lebih mahal, yakni hingga Rp1,5 juta, apabila pelanggan membawa korban keluar.

Pengakuan salah satu tersangka yakni FA (43), alasannya melakukan perbuatan tersebut lantaran ingin mendapatkan uang lebih.

Ia mengaku mendapatkan keuntungan cukup banyak, karena pelanggan juga ramai.

Namun demikian, ia tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum, lantaran korban yang ia pekerjakan terlihat sebagai orang dewasa.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Para Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi di Paser

"Saya melakukan ini karena ekonomi, bekerja sebagai mami baru satu bulan, sebelumnya jadi ladies. Saya dapat Rp5 ribu satu jam kalau anak-anak jadi pemandu karaoke," ujar FA.

Karena salah satu korbannya merupakan anak dibawah umur, maka tersangka dikenai undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Pidana denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp600 juta.

2 Orang Tersangka TPPO di PPU

Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus tersangka yakni, mempekerjakan korban sebagai pemandu karaoke, sekaligus sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kedua tersangka merupakan pekerja dan pemilik cafe di wilayah Sotek dan Silkar.

FA (43) bekerja di salah satu cafe di Silkar, bertindak sebagai mami. Kemudian SA (27), merupakan pemilik cafe di Sotek.

Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko mengatakan, bahwa tersangka memasang tarif Rp85 ribu per jam, apabila ada pelanggan yang ingin ditemani oleh PSK.

Dalam setiap transaksi, bertindak sebagai mami yakni FA mendapatkan keuntungan Rp5.000 perjam, kemudian pemilik kafe mendapatkan keuntungan Rp10.000 perjam.

Keuntungan yang diperoleh tersangka, dipotong dari besaran tarif yang dipasang untuk pelanggannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved