Polisi Ungkap TPPO di Kaltim

Tega Jual Pacar Lewat Michat Rp350 Ribu Sekali Kencan, 3 Pemuda di Kukar Diamankan

Tiga pemuda di Kutai Kartanegara yakni MJ (18), DL (20), dan MH (18) tega menjajakan pacarnya sendiri lewat aplikasi MiChat dengan metode Open Booking

Editor: Samir Paturusi
Kolase Twitter.com
ILUSTRASI- Tiga pemuda di Kutai Kartanegara yakni MJ (18), DL (20), dan MH (18) tega menjajakan pacarnya sendiri lewat aplikasi MiChat dengan metode Open Booking Order (BO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tiga pemuda di Kutai Kartanegara yakni MJ (18), DL (20), dan MH (18) tega menjajakan pacarnya sendiri lewat aplikasi MiChat dengan metode Open Booking Order (BO).

Sekali kencan, ketiga pelaku menberikan tarif yang mencapai Rp350 ribu

Ketiganya diciduk polisi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kutai Kartanegara

Kini 3 orang pelaku prostitusi online lewat aplikasi MiChat tersebut berhasil diringkus anggota Polres Kukar.

Pengungkapan itu, bermula dari adanya laporan masyarakat, mereka melihat aktivitas mencurigakan yang terjadi di salah satu hotel melati.

Baca juga: Polres Paser Bekuk 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ada 5 Korban Satu di Bawah Umur

Baca juga: Polres PPU Temukan Dua Korban Kasus Perdagangan Orang, Sempat Kerja di Kafe Pantai Nipah-Nipah

Setelah ditelusuri pihak kepolisian, didapati adanya tiga orang gadis di bawah umur yang dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

"Korban merupakan kekasih dari para tersangka yang menjajakan pacarnya melalui aplikasi Michat," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati, Sabtu (17/6/2023).

Para pelaku MJ, DL, dan MH menawarkan pacarnya sendiri dengan memposting foto di MiChat.

Tiga korban dan tiga tersangka ini merupakan warga Banjarmasin yang datang ke Kukar untuk melakukan perdagangan manusia. 

“Memang mereka (korban) sudah ber-KTP pada saat ini, tapi setelah kita lihat secara teliti mereka belum 18 tahun,” ujarnya.

Menurut Irma, para korban bekerja atas keinginan sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebab orang tua tidak lagi mencukupi keperluan. Pekerjaan itu dilakoni korban atas kesadaran sendiri tanpa iming-iming dari mucikari. 

Sementara itu, polisi juga menciduk satu pelaku perdagangan orang di lokasi yang sama. Pria berinisial SM (46) warga Tenggarong ini menjual gadis remaja asal Samarinda.

“Yang korban dari Samarinda, orang tua tidak tahu anaknya bekerja, anak ini punya kesadaran bantu keuangan keluarga,” ungkapnya. 

Sekarang, tiga korban sudah dititipkan PPA Polres Kukar ke Dinas Sosial (Dinsos) Kukar dan satunya dikembalikan ke orang tuanya di Kota Samarinda.

Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti HP, uang, buku catatan hasil eksploitasi korban secara ekonomi dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved