Polisi Ungkap TPPO di Kaltim
Jual Anak di Bawah Umur, Dua Mucikari di Bontang Terancam Dipenjara 15 Tahun
Polres Bontang telah membongkar dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dalam sebulan terakhir. Kasus itu melibatkan dua tersangka.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang telah membongkar dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dalam sebulan terakhir. Kasus itu melibatkan dua tersangka.
Dua kasus ini melibatkan dua orang tersangka. Yakni DJ (24) soerang perempuan dan MB (56) merupakan pria parubaya.
Kasus pertama diungkap Polres Bontang yang melibatkan tersangka DJ.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Jual Anak di Bawah Umur, Pelaku Bawa dari Jakarta Jadi PSK di Prakla Bontang
Sebelumnya DJ ditangkap di salah satu kamar hotel pada Selasa (6/6) lalu. Dirinya ditangkap saat hendak ingin bertransaksi menjual wanita di bawah umur ke pria hidung belang.
Saat penangkapan, polisi juga mengamkan barang bukti uang tunai senilai Rp 2 juta, hasil penjualan dan kunci kamar hotel.
Kemudian kasus kedua, polisi membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial di lokalisasi Prakla Bontang.
Di kasus ini, melibatkan tersangka MB yang mendatangkan gadis dari Jakarta untuk menjadi PSK di Prakla.
Saat penangkapan MB, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 700 ribu hasil dari jual PSK di bawah umur.
Kini keduanya telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Satgas TPPO Ungkap 29 Jadi Korban, Banyak Luar Kaltim dan Jadi PSK
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, motif kedua tersangka ini hampir sama.
Keduanya menjanjikan korban datang ke Bontang untuk diberi pekerjaan.
“Motifnya sama mau dikasih kerjaan. Cuman tidak tahu pekerjaan apa yang mau dikasih ke korban. Tapi ternyata jadi pekerja seks komersial,” terang Iptu Hari Supranoto, Jumat (16/6/2023).
Dari pengakuan dua tersangka, korban ini baru didatangkan dari luar kota.
Untuk kasus yang melibatkan tersangka DJ, pengakuan korban telah melayani 5 pria hidung belang sebelum praktik ini terbongkar.
“Kalau tersangka MB itu baru. Gadis dibawah umur yang didatangkan dari Jakarta belum lama dipekerjakan di Wisma Amat Gembira. Beruntung cepat kita bongkar,” terangnya.
Kedua tersangka ini merupakan mucikari memperdagangkan anak dibawah umur.
Keduanya pun akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian pasal 35 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.