Berita Nasional Terkini

Nasib Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Hari Ini, 6 Pejabat Ini Langsung Ditahan di Jumat Keramat

Inilah daftar nama 6 pejabat yang langsung ditahan KPK di Jumat Keramat, Mentan Syahrul Yasin Limpo menyusul?

Editor: Ikbal Nurkarim
(Ist/Kolase Tribun Jambi)
Menteri Pertanian Syaharul Yasin Limpo dan gedung KPK - Nasib Mentan Syahrul Yasin Limpo yang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (16/6/2023) hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (16/6/2023) hari ini.

Pemeriksaan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo mengingatkan kita dengan istirah Jumat Keramat.

Pasalnya terdapat sejumlah pejabat yang di tahan bertepatan dengan hari Jumat seperti yang TribunKaltim telah rangkum dalam artikel ini.

Seperti diketahui, Mentan Syahrul Yasin Limpo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  hari ini.

Syahrul Yasin Limpo akan dimintai keterangan oleh KPK tepat hari Jumat 'Keramat'.

Diketahui KPK sedang membuka penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Benar, dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) jam 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Deretan Pejabat yang Ditahan KPK di Jumat Keramat, Nasib Syahrul Yasin Limpo, Diperiksa Hari Ini

Ali mengatakan Mentan SYL akan dimintai keterangannya terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut surat panggilan sudah dikirimkan ke Mentan SYL.

Lembaga antirasuah pun mengharapkan politikus Partai NasDem tersebut memenuhi panggilan.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, ramai dikabarkan mantan Gubernur Sulsel dua periode itudiisukan jadi tersangka KPK.

Isu itu diembuskan oleh akun Instagram @pedeoproject.

Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun Instagram @pedeoproject.

Deretan pejabat ditahan KPK Hari Jumat

Istilah Jumat Keramat cukup familiar di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal tersebut menyusul dari beberapa kasus penangkapan terduga kasus korupsi yang dilakukan KPK di hari Jumat.

Berikut TribunKaltim rangkum dari berbagai sumber deretan pejabat ditahan KPK hari Jumat.

1. Idrus Marham

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Jumat (31/8/2018) lalu, penyidik KPK resmi menahan eks menteri Sosial Idrus Marham.

Idrus Marham yang juga fungsionaris partai Golkar itu menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus Marham keluar dari lobi KPK sudah menggunakan rompi tahanan orange khas KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragi, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo serta Idrus Marham.‎

Penyidik menduga, Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penyerahan uang suap dari Ko‎tjo ke Eni.

Eni menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar.

Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh Kotjo.

Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara.

Uang suap tetsebut mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.

Baca juga: Terjawab Syahrul Yasin Limpo dari Partai Apa, Ini Profil/Biodata Menteri Pertanian dan Dugaan Kasus

2. Imam Nahrawi

KPK menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mulai Jumat (27/9/2019) lalu.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Imam ditahan atas statusnya sebatai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpota kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Diberitakan Kompas.com, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol.

Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.

Imam menyebut penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan takdir yang ia harus jalani.

Imam mengatakan, ia akan mengikuti proses hukum yang harus dilaluinya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

3. Angelina Sondakh

Mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Agustus 2013 lalu.

Diberitakan Kompas.com (27/4/2017), KPK menahan Angelina Sondakh yang saat itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Jumat, 27 April 2012.

Saat itu, Angelina sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dalam kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.

Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi dalam konferensi pers menyatakan, KPK menemukan aliran dana yang diterima Angelina Sondakh dalam sejumlah proyek di beberapa universitas di Kemendiknas (Kementrian Pendidikan Nasional) atau sekarang Kemendikbud.

Pemberitaan Kompas.com (30/12/2015), pada pengadilan tingkat pertama, Angelina terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Angelina dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta berdasarkan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada tingkat kasasi MA, hukuman Angelina ditambah menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Hari Ini, Istilah Jumat Keramat hingga Tersiar Kabar Tersangka

Namun, pada saat Peninjauan Kembali ke MA, hukuman Angelina justru dikurangi menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Angelina tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Anas Urbaningrum

Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6).

Diberitakan Kompas.com (10/1/2014), Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota DPR saat itu, Anas Urbaningrum, juga ditahan oleh KPK pada hari Jumat, tepatnya 10 Januari 2014.

Sebelumnya, Anas telah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih selama satu tahun atas kasus gratifikasi proyek Hambalang.

Ketika menjadi anggota DPR, Anas saat itu diduga menerima pemberian atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Anas juga divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS subsider dua tahun kurungan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara.

Namun, Anas memutuskan untuk mengajukan banding.

Hasilnya, hukuman Anas justru dikurangi menjadi 7 tahun penjara namun tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tetapi, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya akan dilelang.

Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun.

Tak hanya itu saja, Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Majelis hakim saat itu berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

5. Setya Novanto

Penampilan terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan

Diberitakan Kompas.com (17/11/2017), mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga ditahan KPK pada hari Jumat, yakni 17 November 2017.

Tetapi, saat itu KPK membantarkan penahanan Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta karena masih perlu perawatan lebih lanjut dan observasi medis akibat kecelakaan kendaraan Sebelumnya, Novanto ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali atas kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Namun, pada penetapan tersangka yang pertama, ia berhasil lolos karena memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Pada sidang vonis, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim meyakini bahwa Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni pidana 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Tak hanya itu, hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

6. Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Jumat (10/4/2015).

Diberitakan Kompas.com (10/4/2015), politikus Partai Persatuan Pembangunan sekaligus mantan Menteri Agama RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali ditahan oleh KPK pada hari Jumat, 10 April 2015.

Sebelumnya, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyelengaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Dari perbuatannya tersebut, Suryadharma divonis 6 tahun penjara karena dianggap menyalahgunakan jabatannya selaku menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Suryadharma lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Namun, bandingnya ditolak, justru hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman bagi Suryadharma, dengan mencabut hak dia untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Deretan Pejabat Ditahan KPK saat Jumat Keramat, Syahrul Yasin Limpo Diperika KPK Soal Dugaan Korupsi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved