PPDB 2023
Peserta Didik Baru di Kaltim Wajib Kantongi Surat Bebas Narkoba Sebagai Syarat Ikut PPDB 2023
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menerapkan syarat wajib surat bebas narkoba ke peserta didik
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menerapkan syarat wajib surat bebas narkoba ke peserta didik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kaltim mewajibkan peserta didik melakukan test narkoba terlebih dahulu dan memastikan tubuhnya bebas dari zat berbahaya tersebut.
Surat Rekomendasi yang tertera dengan Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III menjadi dasar pelampiran surat bebas narkoba di PPDB 2023.
Baca juga: Info PPDB 2023 Terbaru, Cek Arti Jalur Afirmasi adalah Apa dan Siapa Saja yang Bisa Daftar
Tertulis peserta didik baru dapat melakukan test urine napza dan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, jika berdomisili di Kota Samarinda.
Kebijakan ini tercantum juga pada Pasal 6 ayat (3) dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri Kota Samarinda Provinsi Kaltim tahun pelajaran 2023/2024.
Peserta diwajibkan menyerahkan surat keterangan 'Bebas Narkoba' yang dikeluarkan instansi berwenang.
"Jadi di juknis itu kalau mereka diterima, baru nanti dilakukan tes narkoba," sebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan, Jumat (16/6/2023).
Surat keterangan bebas narkoba diserahkan paling lambat 1 bulan setelah peserta didik sudah sah diterima pada Satuan Pendidikan.
Baca juga: PPDB 2023 Tahap Pertama di Bontang Berakhir, Masih Tersedia Kuota di 4 Sekolah Dasar
Tes bebas narkoba bisa dilakukan tak hanya di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda.
Kurniawan menegaskan, peserta didik dibebaskan guna melakukan test narkoba di tempat yang memang menyediakan dan berkompeten.
Disdikbud Kaltim juga akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kita bebaskan, peserta didik bisa ke Laboratorium Kesehatan (Labkes), rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya. Mereka mempunyai tarifnya masing-masing. Nanti kita kerja sama dengan BNN. Kemungkinan, BNN datang ke sekolah dengan tarif lebih murah," terangnya.
Dalam PPDB kali ini deteksi awal pada peserta didik dinilai perlu dilakukan agar satuan pendidikan juga dapat memantau calon siswa(i)nya yang memang mengarah pada ketergantungan suatu zat adiktif.
Tentu, jika terbukti positif maka tidak ada ada toleransi dan bakal diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pasti gagal, masa kita mau menerima kan. Peraturan perundang-undangan kan begitu," tukas Kurniawan.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Pengumuman PPDB 2023 Jenjang SMP di Bontang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.