PPDB 2023

Peserta Didik Baru di Kaltim Wajib Kantongi Surat Bebas Narkoba Sebagai Syarat Ikut PPDB 2023

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menerapkan syarat wajib surat bebas narkoba ke peserta didik

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO
ILUSTRASI PEGAWAI BNN SAAT TES URINE - PPDB jenjang SMA/SMK di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 kembali menerapkan syarat wajib surat bebas narkoba ke peserta didik. Disdikbud Kaltim menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penyelenggaraan serta membebaskan peserta didik bisa ke Laboratorium Kesehatan (Labkes), rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya untuk menjalani test. HO 

Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Kurikulum Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Samarinda, Milad Islami mengungkapkan, bahwa kewajiban dari Disdikbud Kaltim ini juga sama diterapkan di sekolah agama yang dinaungi langsung oleh Kemenag.

MAN 1 contohnya, dalam PPDB kali ini juga mewajibkan surat bebas narkoba kepada peserta didik, bahkan sistem ini juga sudah ada sebelum adanya pandemi Covid-19 lalu.

"Sekolah umum dan seperti kami (madrasah) juga telah menerapkan sebelum pandemi lalu, memang aturan baru. Kalau perbedaannya, jika di MAN peserta didik juga diwajibkan bisa mengaji," jelasnya.

Meski MAN 1 berbeda dengan SMA/SMK umum di Kota Samarinda, namun dalam segi peningkatan kapasitas SDM ke peserta didik juga turut mengacu pada kurikulum yang ada termasuk tambahan adanya keterampilan yang kini wajib diberikan pada peserta didik.

"Sama saja, ada juga pendidikan vokasi. Dan juga memang praktik, kurikulum merdeka acuannya," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved