Pemilu 2024
Sistem Proporsional Terbuka Disambut Baik Partai di Kaltim, KPU Ikut Arahan Pusat
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait sistem pemilu legislatif tetap proporsional terbuka dan menolak gugatan sebagaimana dimohonkan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
Kemenangan Demokrasi dan Rakyat Indonesia. MK benar-benar menjadi benteng penjaga konstitusi Indonesia.
Bagaimanapun Pileg dengan sistem proporsional tertutup tidak sesuai dengan amanat reformasi 1998.
"Kita harus menegakkan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat akan tercipta apabila rakyat dapat menentukan kepada siapa aspirasinya mereka wakilkan," kata Irwan.
Baca juga: Golkar Penajam Paser Utara Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Di internal Partai Demokrat, Irwan menegaskan membuka ruang kompetisi yang demokratis dan sehat secara setara.
Ketua Umum AHY mengamanahi kader-kader Partai Demokrat untuk membangun hubungan soliditas antara pemilih (masyarakat) dengan Caleg dan Partai secara paralel.
"Sejak awal kami sangat tegas dan keras menolak opsi tertutup karena tidak mencerminkan kedaulatan rakyat yang demokratis, sehat, dan seimbang (check and balances)," ujarnya.
Dengan putusan MK ini maka angin segar perubahan dan perbaikan menuju Indonesia lebih baik tetap terjamin dan demokrasi akan terus bertumbuh di tanah air.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Suardi menyampaikan setelah MK memutuskan terkait sistem Pemilu, pihaknya sebagai pelaksana tinggal mengikuti arahan dari pusat (KPU RI).
Putusan yang dikeluarkan MK, menurutnya tidak ada perubahan yang signifikan dalam sistem pemilu.
Bagi pihaknya, tentu masih menjalankan sistem yang ada dengan sebelumnya. Meski ada beberapa rekomendasi yang diterbitkan MK untuk bahan dalam mencetuskan sebuah regulasi bagi penyelenggara Pemilu.
"Mengenai amar putusan terhadap rekomendasi perbaikan, kami akan menunggu dari pusat terhadap regulasi yang mungkin akan diubah," singkatnya.
Sekadar informasi, permintaan perubahan sistem Pemilu ini setelah adanya pengajuan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Baca juga: NasDem Kaltim Harap MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Tercatat ada enam pemohon meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka” dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, ada pada Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, dimana pesertanya adalah partai politik. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.