IKN Nusantara

Luhut, Jokowi dan Kemenaker Kompak Gunakan Tenaga Asing di Proyek IKN Nusantara

Luhut Binsar Pandjaitan, Jokowi dan Kemenaker kompak gunakan Tenaga Kerja Asing di proyek IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

Luhut memastikan, sumber daya manusia Indonesia nantinya akan menggantikan tenaga asing tersebut, setelah memang menguasai keahlian yang dibutuhkan.

Senada dengan Luhut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan, sumber daya manusia di Indonesia masih belum ahli menguasai teknologi atau alat-alat yang digunakan untuk pembangunan IKN.

"Iya memang kemampuan teknologi penguasaan alat-alat yang sekarang canggih-canggih, tidak kita kuasai," kata Afriansyah, Kamis (15/6/2023).

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, pemerintah saat ini berupaya meningkatkan kemampuan SDM dalam negeri.

"Oleh karena itu, kita akan lakukan pendidikan agar SDM kita lebih punya skill dan kompetensi yang andal dalam tiga tahun kedepan," ujarnya.

Tenaga kerja asing di IKN Nusantara bakal mendapat izin tinggal selama 10 tahun.

Hal itu merupakan salah satu bentuk insentif dari Pemerintah bagi pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan IKN.

Kebijakan tersebut termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pasal 22 dalam PP 12 Tahun 2023 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan berusaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga kerja asing itu dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Kemudian Pasal 23 diatur bahwa tenaga kerja asing dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktunya dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved