Berita Kaltara Terkini
Polres Nunukan Tetapkan 3 Tersangka Pelemparan Anjing ke Buaya, Dipecat dan Diancam Penjara 9 Bulan
Polres Nunukan telah menetapkan tiga tersangka pelemparan seekor anjing hidup ke rawa dan disantap buaya, pada Sabtu (18/06/2023).
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan telah menetapkan tiga tersangka pelemparan seekor anjing hidup ke rawa dan disantap buaya, pada Sabtu (18/06/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit.
"Sudah kami tetapkan tiga tersangka. Saat ini lagi proses sidik," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Minggu (19/06/2023), pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Selain Dipecat, 3 Pekerja yang Lempar Anjing Agar Dimangsa Buaya di Nunukan Terancam Penjara 9 Bulan
Diketahui ketiga tersangka merupakan karyawan kontrak di satu perusahaan di wilayah Sebaung, Kecamatan Sembakung.
Adapun identitas ketiga pria yang menjadi tersangka atas tindakan melempar anjing ke rawa berisi buaya, berikut ini:
1. DF (32), asal Surabaya (Jatim),
2. SR (25), asal Kota Tarakan (Kaltara). SR berperan sebagai pelempar anjing ke rawa berisi buaya.
3. WA (23), asal Kota Tarakan.
"DF dan SR itu perannya menggotong anjing lalu melempar ke rawa berisi buaya. Sedangkan rekannya WA yang merekam aksi kedua tersangka itu sekaligus dia yang memberi aba-aba kepada kedua rekannya untuk melempar anjing tersebut ke rawa," ucap Lusgi.
Baca juga: 6 Fakta Dua Pria Lempar Anjing ke Buaya di Nunukan, tak Berniat Viral hingga karena Kesal
Lusgi menyebut ketiga pria tersebut dipersangkakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan.
Namun terhadap ketiga tersangka itu diberikan penangguhan penahan oleh Polres Nunukan.
"Kami berikan penangguhan penahanan kepada tiga tersangka," ujarnya.
Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh Lusgi ketiga tersangka tersebut telah dipecat sebagai karyawan perusahaan.
"Mereka sudah dipecat oleh perusahaan," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.