Berita Kaltara Terkini
Selain Dipecat, 3 Pekerja yang Lempar Anjing Agar Dimangsa Buaya di Nunukan Terancam Penjara 9 Bulan
Ada kabar terbaru dari 3 pekerja yang lempar anjing hidup untuk dimangsa buaya di Nunukan, Kaltara.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar terbaru dari 3 pekerja yang lempar anjing hidup untuk dimangsa buaya di Nunukan, Kaltara.
Video yang memperlihatkan dua laki-laki mengenakan seragam sebuah perusahaan sedang melempar anjing hidup untuk dimangsa buaya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 29 detik itu, tampak dua orang itu mengayunkan anjing yang ditangkapnya lalu dilempar ke arah buaya yang berada di Sungai Sebaung.
Mirisnya, setelah anjing itu dimakan oleh buaya, orang-orang tersebut justru tampak bersorak kegirangan.
Baca juga: 6 Fakta Dua Pria Lempar Anjing ke Buaya di Nunukan, tak Berniat Viral hingga karena Kesal
"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak orang dalam video yang beredar di Twitter, Instagram, hingga TikTok itu.
Penjelasan perusahaan
Setelah ditelusuri, dua laki-laki tersebut yakni berinisial DF, SR, dan perekam video berinisial GA.
Ketiganya merupakan pegawai kontrak untuk driver alat berat di PT Jaya Mimika Lestari (JML) di Nunukan, Kalimantan Utara.
Saat dimintai keterangan manajemen perusahaan, mereka mengaku melemparkan anjing dalam kondisi hidup ke mulut buaya muara akibat kejengkelan yang terpendam sejak dua minggu belakangan.
Ketiganya sering kehilangan sepatu atau sandal, bahkan seringkali bekal makan mereka berhamburan akibat dimakan anjing yang berkeliaran di kawasan kerja mereka.
Perwakilan PT JML, Irianto mengatakan, menurut para pelaku, anjing liar itu seringkali menghabiskan bekal makanan mereka.

"Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing anjing liar. Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu," kata dia saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Dia menegaskan, perusahaan mengutuk aksi ketiganya dan sama sekali tidak menganjurkan ataupun mendukung tindakan ketiganya.
"Tapi tetap saja itu sangat tidak manusiawi," tambah dia.
Ketiga pegawai dipecat Selepas kejadian itu, manajemen perusahaan memastikan pemecatan ketiganya dan menyerahkan proses dugaan pidananya ke polisi.
"Kami segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kami serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," ujar dia.
Menurut dia, dengan alasan apapun, penyiksaan binatang menjadi perkara terlarang dan tidak seharusnya dipraktikkan meski dengan alasan pelampiasan emosi.
"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran, sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," tegas dia.
Baca juga: Yayasan BAC Laporkan Oknum Karyawan yang Diduga Bunuh Anjing, Kuasa Hukum Tunggu Petunjuk Penyidik
Polisi periksa pelaku
Selanjutnya, polisi memeriksa ketiga pelaku setelah aksinya viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan ketiganya terkait tindakan mereka yang melempar anjing ke arah buaya tersebut.
"Kita mintai keterangan ketiganya. Pengakuannya karena kesal berkali kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak acak dan memakan bekal ransumnya," ujar dia, Sabtu (17/6/2023).
Kepada polisi, mereka juga mengatakan tidak berniat memviralkan perbuatan mereka.
Video yang direkamnya itu hanya diniatkan untuk lebih memuaskan emosi mereka yang kesal akibat tingkah polah anjing itu.
Dari pengakuan ketiganya, bukan sekali dua kali, anjing liar tersebut mengacak-acak maupun memakan bekal makan mereka.
"Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya dihabiskan atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja," imbuh dia.
Walau demikian, dia mengatakan bahwa perbuatan mereka yang menganiaya binatang tidak bisa dibenarkan.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik polisi.
"Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP," tegas dia.
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.
Baca juga: Bukan hanya Anjing, Ini 7 Hewan yang Memiliki Indra Penciuman yang Sangat Tajam
Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor Khairina, Dita Angga Rusiana)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.