Idul Adha

Terbaru! Terjawab Libur Idul Adha 2023 Akan Berlangsung 2 Hari pada 28-29 Juni? Berikut Jadwalnya

Berikut update terbaru jadal libur Idul Adha 2023 akan berlangsung dua hari yakni pada 28-29 Juni? berikut jadwalnya.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribun Jogja
Ilustrasi Kalender - Berikut update terbaru jadal libur Idul Adha 2023 akan berlangsung dua hari yakni pada 28-29 Juni? berikut jadwalnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut update terbaru jadal libur Idul Adha 2023 akan berlangsung dua hari yakni pada 28-29 Juni? berikut jadwalnya.

Tidak lama lagi umat Muslim akan memperingati Hari Raya Idul Adha 2023.

Dalam kalender Hijriah, Hari Raya Idul Adha sendiri berlangsung setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Sedangkan menurut kalender pemerintah yang telah diputuskan dalam SKB 3 Menteri, Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023.

Sehingga, pada tanggal itu, ditetapkan juga sebagai Hari Libur Nasional.

Pada tahun ini, kemungkinan perayaan Idul Adha 2023 antara pemerintah dan PP Muhammadiyah mengalami perbedaan.

Namun, Kementerian Agama RI baru akan menggelar sidang isbat 1 Dzulhijjah pada hari Minggu, 18 Juni 2023, di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama.

Baca juga: 25 LINK Twibbon Idul Adha 2023 dan Tutorial Pakainya, Bisa Dijadikan Status Media Sosial WhatsApp 

Sedangkan jika mengacu pada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2023, 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023.

Oleh sebab itu, PP Muhammadiyah memutuskan Hari Raya Idul Adha pada Rabu, 28 Juni 2023.

Hal itu dapat disimpulkan bahwa Hari Raya Idul Adha 2023 terdapat perbedaan antara pemerintah dengan PP Muhammadiyah.

Usulan PP Muhammadiyah Libur Idul Adha 2023 Dua Hari

Sebagai informasi, pihak dari PP Muhammadiyah mengusulkan agar Rabu, 28 Juni 2023 menjadi hari libur nasional.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, yang mengusulkan Rabu, 28 Juni 2023 menjadi hari libur nasional agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan sholat Id dengan tenang dan khusyuk.

Usulan dari Abdul Mu'ti tersebut memiliki landasan dari Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Adanya usulan dari Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tersebut, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memberi tanggapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved