Berita Kaltara Terkini

Patut Kita Dengarkan, Derita Istri Tersangka Pelemparan Anjing ke Buaya, Sedang Hamil, Anak Epilepsi

Kasus kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Kabupaten Nunukan, tepatnya di Kecamatan Sembakung menyisakan pilu buat istri salah satu tersangka.

Editor: Mathias Masan Ola
HO/@Malinauku
Aksi pria berseragam wearpack yang membuang seekor anjing ke rawa berisi buaya. HO/@Malinauku 

Hal yang sempat membuat Marlina merasa terpojokan, saat percakapannya melalui WhatsApp dengan pelapor dari Animals Hope Shelter diposting melalui akun instagram komunitas @ahsforindonesia.

"Saya tahu suami saya salah. Saya hanya meminta pertimbangan karena kondisi saya lagi hamil 7 bulan. Anak kedua dari almarhum suami pertama saya berusia 5 tahun menderita epilepsi sejak lahir," tuturnya.

"Lalu anak pertama dari almarhum suami, usia 8 tahun kelas II SD. Kenapa diposting, semua jadi ngata-ngatain saya dan keluarga. Kondisi saya yang hamil juga dikata-katain," tambahnya.

Marlina menuturkan atas kejadian tersebut suami dipecat dari pekerjaannya di sebuah perusahaan wilayah Sebaung, Kecamatan Sembakung, Nunukan.

Suami yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nunukan, membuat Marlina harus mengurus sendiri kehamilannya. Termasuk membiayai pengobatan anaknya yang menderita epilepsi.

Belum lagi beber Marlina, biaya kontrak rumah yang jatuh tempo pada Juli 2023.

"Saya harus konsultasi dengan dokter anak per dua bulan sekali. Biaya obatnya, termasuk obat tulang dan vitamin sebesar Rp 1,2 juta per sekali berobat. Bulan Juli kontrakan rumah jatuh tempo. Biayanya itu Rp 4 juta," ujarnya.

Wanita yang berdomisili di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu berharap ada pertimbangan dari aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Nunukan atas kasus yang sedang dijalani proses hukumnya oleh sang suami.

"Tolong saya dan anak-anak yang hanya bergantung hidup sama suami. Saya minta pertimbangan dari aparat penegak hukum. Saya minta maaf atas kehilafan suami saya," ungkapnya.

Sekadar diketahui, terhadap tiga tersangka kasus kekerasan terhadap hewan dipersangkakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan. (Tribunkaltara.co/Febrianus Felis)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Cerita Istri Tersangka Pelemparan Anjing ke Buaya Hamil 7 Bulan, Anak Derita Epilepsi: Tolong Saya, https://kaltara.tribunnews.com/2023/06/18/cerita-istri-tersangka-pelemparan-anjing-ke-buaya-hamil-7-bulan-anak-derita-epilepsi-tolong-saya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved