Berita Kaltara Terkini

Patut Kita Dengarkan, Derita Istri Tersangka Pelemparan Anjing ke Buaya, Sedang Hamil, Anak Epilepsi

Kasus kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Kabupaten Nunukan, tepatnya di Kecamatan Sembakung menyisakan pilu buat istri salah satu tersangka.

Editor: Mathias Masan Ola
HO/@Malinauku
Aksi pria berseragam wearpack yang membuang seekor anjing ke rawa berisi buaya. HO/@Malinauku 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kasus kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Kabupaten Nunukan, tepatnya di Kecamatan Sembakung menyisakan pilu buat istri salah satu tersangka.

Keluhannya patut kita dengarkan.

Istri salah satu tersangka kaget ketika mengetahui suaminya melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polres Nunukan Tetapkan 3 Tersangka Pelemparan Anjing ke Buaya, Dipecat dan Diancam Penjara 9 Bulan

Istri yang bergantung 100 persen dari suami ini, kini dalam kondisi sedang hamil 7 bulan butuh penanganan yang lebih intens. 

Selain itu anak kedua dari almarhum suami pertamanya menderita sakit epilepsi sejak lahir, perlu perhatian ekstra.

Sang istri juga tengah galau karena kontrakan tempat tinggalnya hampir jatuh tempo.

 Ibu muda ini sudah memohon maaf atas kesalahan atau kekhilafan suami. 

Mohon pertimbangan semua pihak atas kondisi yang sedang dia alami, dan hidupnya ke depan tanpa suami.

Keluhannya patut kita dengarkan.

Baca juga: 6 Fakta Dua Pria Lempar Anjing ke Buaya di Nunukan, tak Berniat Viral hingga karena Kesal 

Wanita yang sedang hamil 7 bulan tersebut bernama Marlina.

Ia merupakan istri dari SR (25), pria yang ditetapkan sebagai satu di antara tiga tersangka oleh Polres Nunukan dalam kasus kekerasan terhadap hewan.

Marlina mengatakan ia kaget mendapat kabar suami mendadak viral di media sosial, lantaran telah melempar seekor anjing hidup ke rawa berisi buaya di tempatnya bekerja.

"Saya dapat informasi soal suami saya dari temannya. Saya diminta buka instagram dan kaget sekali melihat suami saya viral. Saya akui suami saya salah," kata Marlina kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Minggu (18/06/2023) sore.

Marlina mengaku, sempat menghubungi pelapor dari Animals Hope Shelter dengan maksud meminta maaf dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan.

Namun sayangnya, Animals Hope Shelter tetap bersikeras untuk melaporkan aksi kekerasan terhadap hewan ke Polres Nunukan.

Baca juga: Selain Dipecat, 3 Pekerja yang Lempar Anjing Agar Dimangsa Buaya di Nunukan Terancam Penjara 9 Bulan

Hal yang sempat membuat Marlina merasa terpojokan, saat percakapannya melalui WhatsApp dengan pelapor dari Animals Hope Shelter diposting melalui akun instagram komunitas @ahsforindonesia.

"Saya tahu suami saya salah. Saya hanya meminta pertimbangan karena kondisi saya lagi hamil 7 bulan. Anak kedua dari almarhum suami pertama saya berusia 5 tahun menderita epilepsi sejak lahir," tuturnya.

"Lalu anak pertama dari almarhum suami, usia 8 tahun kelas II SD. Kenapa diposting, semua jadi ngata-ngatain saya dan keluarga. Kondisi saya yang hamil juga dikata-katain," tambahnya.

Marlina menuturkan atas kejadian tersebut suami dipecat dari pekerjaannya di sebuah perusahaan wilayah Sebaung, Kecamatan Sembakung, Nunukan.

Suami yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nunukan, membuat Marlina harus mengurus sendiri kehamilannya. Termasuk membiayai pengobatan anaknya yang menderita epilepsi.

Belum lagi beber Marlina, biaya kontrak rumah yang jatuh tempo pada Juli 2023.

"Saya harus konsultasi dengan dokter anak per dua bulan sekali. Biaya obatnya, termasuk obat tulang dan vitamin sebesar Rp 1,2 juta per sekali berobat. Bulan Juli kontrakan rumah jatuh tempo. Biayanya itu Rp 4 juta," ujarnya.

Wanita yang berdomisili di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu berharap ada pertimbangan dari aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Nunukan atas kasus yang sedang dijalani proses hukumnya oleh sang suami.

"Tolong saya dan anak-anak yang hanya bergantung hidup sama suami. Saya minta pertimbangan dari aparat penegak hukum. Saya minta maaf atas kehilafan suami saya," ungkapnya.

Sekadar diketahui, terhadap tiga tersangka kasus kekerasan terhadap hewan dipersangkakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan. (Tribunkaltara.co/Febrianus Felis)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Cerita Istri Tersangka Pelemparan Anjing ke Buaya Hamil 7 Bulan, Anak Derita Epilepsi: Tolong Saya, https://kaltara.tribunnews.com/2023/06/18/cerita-istri-tersangka-pelemparan-anjing-ke-buaya-hamil-7-bulan-anak-derita-epilepsi-tolong-saya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved