Breaking News

Berita Kukar Terkini

187 Kepala Adat di Kukar Bergembira, Bupati Edi Damansyah Beri Kendaraan Operasional

Pemerintah Kabupaten Kukar akan memberikan biaya tambahan serta kendaraan roda dua sebagai operasional bagi lembaga.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Kukar
Bupati Kukar Edi Damansyah, saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) terkait penguatan dan peran fungsi lembaga adat. Dalam kesempatannya kepala adat dapat kendaraan operasional, Selasa (20/6/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 187 lembaga adat yang menjadi mitra pemerintah kelurahan atau desa mendapat apresiasi dari Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.

Pemerintah Kabupaten Kukar akan memberikan biaya tambahan serta kendaraan roda dua sebagai operasional bagi lembaga yang menjadi mitra di pemerintah kelurahan atau desa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) terkait penguatan dan peran fungsi lembaga adat.

"Saya sudah berkeliling di semua desa. Banyak masukan dari lembaga adat dan kepala adat, bahwa intinya meminta perhatian pemerintah untuk peningkatan peran dan fungsinya," kata Bupati Edi Damansyah, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Ingatkan Pentingnya Peran Lembaga Adat

Bahkan, ada yang bersurat meminta operasional berupa kendaraan sepeda motor.

"InsyaAllah akan kita kaji dan rencanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Edi pun menilai, bahwa, lembaga adat yang ada di Kutai Kartanegara saat ini kurang mendapatkan perhatian.

Oleh sebab itu, mereka dikumpulkan melalui FGD untuk merumuskan dan masukan atau saran.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Terus Perjuangkan Honorer di Kukar Diangkat PPPK Tanpa Seleksi

Nantinya masukan-masukan tersebut akan diambil sebagai kebijakan Pemkab dalam mengoptimalisasikan peran dan fungsi kepala adat dan lembaga adat di Kukar.

"Saya berharap forum ini dapat produktif. Sehingga, para lembaga adat dapat melaksanakan peran dan fungsinya. InsyaAllah Pemkab Kukar terus berkomitmen," ujarnya.

Biaya Operasional dari ADD

Bahkan, Pemkab Kukar tidak hanya meminta lembaga adat untuk menjalankan peran dan fungsinya secara baik.

Tetapi Pemkab Kukar juga akan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan keberadaan lembaga adat.

Salah satunya, biaya operasional yang saat ini masih ditunjang melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp500 ribu akan ditingkatkan lagi.

"Cuma berapa besarnya masih kita hitung dan disesuaikan dengan aturan yang ada," katanya.

Intinya, Pemkab Kukar berupaya bagaimana penguatan fungsi lembaga adat dan kepala adat. "Ini dapat maksimal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved