Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Libatkan Mahasiswa Hukum Unikarta untuk Bahas Raperda Prakarsa 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menggelar diskusi terkait raperda prakarsa DPRD Kukar.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTARA.COM/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menggelar diskusi terkait raperda prakarsa DPRD Kukar. TRIBUNKALTIM.COM/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menggelar diskusi terkait raperda prakarsa DPRD Kukar.

Diskusi ini bertajuk Bekesahan Produk Hukum inisiatif Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kukar.

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid mengatakan, pihaknya sengaja mengundang sejumlah elemen masyarakat.

Di antaranya, akademisi, mahasiswa hukum Universitas Kutai Kartanegara, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Bagian Hukum Pemprov Kaltim.

Baca juga: 187 Kepala Adat di Kukar Bergembira, Bupati Edi Damansyah Beri Kendaraan Operasional

Menurutnya, ini merupakan sebuah terobosan baru dan bukti keseriusan DPRD Kukar dalam fungsi legislasi dengan melibatkan masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi gelaran perdana dan pertama yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

"Kami berharap melalui diskusi ini bisa mendapatkan masukan berkaitan muatan produk perda yang ingin dibahas lagi," kata Abdul Rasid, Selasa (20/6/2023).

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, terdapat dua Raperda yang dibahas pada kegiatan perdana ini.

Yakni, Raperda perubahan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Baca juga: PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Jenjang SMA /SMK Jalur Zonasi dan Prestasi, Syarat yang Harus Dilengkapi

Tak menutup kemungkinan, ada lima Raperda baru yang akan kembali dibahas oleh DPRD Kutai Kartanegara dengan melibatkan masyarakat.

"Harapannya Perda yang dibahas ada masukan dari pihak yang berkompeten. Mudah-mudahan ini niat kita bagaimana menerapkan Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Kukar," tegas Rasid.

Berikut 7 Raperda Prakarsa DPRD Kukar di tahun 2024:

(1) Penatagunaan Lahan Reklamasi Pasca Tambang Bagi Masyarakat Kutai Kartanegara.

(2) Pembangunan Kawasan Pedesaan.

Baca juga: Habis Pulang Rumah Sakit, Korban Kebakaran di Tenggarong Kukar Hanya bisa Selamatkan Surat Tanah

(3) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved