IKN Nusantara

Gaji Menggiurkan Satgas Pembangunan IKN Nusantara, Paling Kecil Rp 20 Juta

Gaji menggiurkan Satgas Pembangunan IKN Nusantara, paling kecil Rp 20 juta

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menetapkan besaran gaji Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kompas.com, Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 542/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Honorarium Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Tahun Anggaran 2023.

Merujuk Keputusan Menteri PUPR, honorarium atau upah untuk Satgas ini terhitung diberikan selama satu tahun, yakni mulai Januari hingga Desember 2023.

Pembayaran honorarium dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR dan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip.

Prinsip yang dimaksud, antara lain efisiensi, efektivitas, kewajaran dan kepatutan, serta memperhatikan ketersediaan pagu anggaran pada tahun anggaran 2023.

Lantas, berapa besaran gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN 2023?

Lampiran Keputusan Menteri PUPR Nomor 542/KPTS/M/2023 merinci gaji lima jabatan dalam Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara.

Tercatat, gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN paling banyak dikantongi oleh Ketua, sebesar Rp 42 juta per bulan.

Sementara terendah dalam lampiran dipegang oleh tim sekretariat dan tim pendukung, masing-masing Rp 20 juta per bulan.

Berikut rinciannya:

1. Ketua Tim Pengarah: Rp 28.664.000 per bulan

2. Ketua Satuan Tugas: Rp 42.000.000 per bulan

3. Ketua Bidang: Rp 28.000.000 per bulan

4. Tim Sekretariat: Rp 20.000.000 per bulan

5. Tim Pendukung: Rp 20.000.000 per bulan.

Melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 542/KPTS/M/2023, Menteri PUPR juga mengatakan bahwa besaran honorarium tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur dijabat oleh eks Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga.

Penetapan Danis sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tertanggal 15 November 2021.

Dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut, Satgas IKN terdiri atas Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, serta Tim Sekretariat.

Ketua Satgas sendiri bertugas melaksanakan arahan dari Penanggung Jawab dan melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah.

Kemudian, menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program, dan anggaran, serta kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN juga melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pihak terkait.

Bukan hanya itu, jabatan ini turut melaksanakan evaluasi dan review pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bersama dengan pihak terkait.

Ketua Satgas juga mengimplementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN serta mengendalikan pembangunan pada masing–masing bidang.

Selain itu, juga bertugas dalam menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur IKN kepada Penanggung Jawab. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved