IKN Nusantara
Luhut Punya Jabatan Baru Lagi di IKN Nusantara, Kini Urus Soal Pertanahan
Luhut punya jabatan baru lagi di IKN Nusantara, kini urus soal pertanahan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
"Kan IKN sudah ada badan otorita.
Seharusnya tidak perlu ada terlalu banyak satgas ya," jelas Piter, Jumat (16/6).
Menurut Piter seharusnya pemerintah memperkuat peran badan otorita IKN.
Ia mengatakan adanya pembentukan satgas baru di IKN justru mengindikasikan tidak optimalnya peran badan otoritas IKN.
"Kalau tumpang tindih bisa diatasi dengan koordinasi dan sinergi. Masalahnya apakah memang perlu satgas diluar badan otorita?
Terlalu banyak satgas justru menurut saya akan memunculkan persepsi negatif," kata Piter.
Diketahui, Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan mandat ini, Luhut akan memimpin satgas yang memiliki lima tugas utama.
Adapun kelima tugas tersebut adalah, pertama, melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN Nusantara.
Kedua, menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN Nusantara.
Ketiga, menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN Nusantara.
Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN Nusantara.
Kelima, memfasilitasi kemudahan berusaha di IKN Nusantara. (*)
4.500 Kubik Batu dan Abu Untuk Proyek Jalan IKN |
![]() |
---|
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.