Berita Bontang Terkini
Tuai Pro Kontra, Walikota Bontang Tetap Berlakukan Penarikan Retribusi Sampah
Bahkan beberapa warga dan ketua RT menolak aturan tersebut lantaran dinilai akan menambah beban ekonomi masyarakat.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rencana penarikan retribusi sampah di Bontang, terus menuai pro kontra.
Bahkan beberapa warga dan ketua RT menolak aturan tersebut lantaran dinilai akan menambah beban ekonomi masyarakat.
Mereka meminta agar Pemkot Bontang mengkaji ulang terkait rencana penarikan retribusi sampah.
Baca juga: Alasan Walikota Bontang Kekeh Berlakukan Penarikan Retribusi Sampah, Takut dengan BPK
Selain retribusi, warga juga ditarikin biaya pembayaran jasa pengangkutan sampah dari rumah ke TPST, yang dikelolah oleh KSM.
Setiap KSM menarik biaya jasa angkutan sampah berkisaran dari Rp 25 hingga 35 ribu, untuk satu rumah.
Biaya itu belum termasuk dari tarif retribusi sampah yang rencananya akan diterapkan Pemkot Bontang.
Tarif retribusi setiap rumah tangga akan ditarif sesuai KWH listrik.
Bagi pengguna di bawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian di bawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan di atas 1300 kWH mencapai Rp 7.500 per bulannya.
Baca juga: Pemkot Bontang Akan Tarik Retribusi Sampah ke Semua Warga pada Oktober Nanti
Namun saat dikonfirmasi, Wali Kota Bontang Basri Rase menegaskan keputusan memberlakukan kembali penarikan retrebusi sampah telah menjadi keputusan final pemerintah.
keputusan ini disebut sebagai langkah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aturan penarikan retribusi sampah ini juga berdasar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9/2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
“Jadi tinggal tugas kita mensosialisasikan ke masyarakat. Ini masih proses sosialisasi,” terang Basri, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: DPRD Minta Retribusi Sampah di Balikpapan Maksimal, Budiono Beberkan Caranya
Basri juga menyatakan aturan penarikan sampah ini berlaku di semua daerah, tak terkecuali di Bontang.
Sehingga aturan ini wajib dilakukan oleh Pemkot karena sudah menjadi perintah BPK.
“Konsekuensinya kita tidak bisa mendapat kategori Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Karena jadi temuan," tandasanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.