Berita Balikpapan Terkini

DPRD Minta Retribusi Sampah di Balikpapan Maksimal, Budiono Beberkan Caranya

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menilai pendapatan daerah dari retribusi sampah masih bisa dimaksimalkan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Manggar. Saat ini penambahan kapasitas sampah di Kota Minyak mencapai 350 ton sampai 400 ton setiap harinya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menilai pendapatan daerah dari retribusi sampah masih bisa dimaksimalkan.

Politisi Partai PDI Perjuangan itu pun membeberkan caranya.

Yakni dengan melakukan tagihan pajak sampah pada warga yang bukan pelanggan PDAM.

Sebagaimana diketahui, pembayaran retribusi sampah, dilakukan bersamaan dengan pembayaran tagihan PDAM.

Baca juga: DPRD Balikpapan Perpanjang Masa Kerja Dua Panitia Khusus, Berikut Penjelasan Ketua Dewan

Baca juga: DPRD Balikpapan Beberkan Defisit Anggaran, Pemkot akan Tetapkan Perwali

Baca juga: DPRD Balikpapan Sorot Aset Daerah, 65 Bangunan Sekolah Belum Bersertifikat

Alias sudah diikutsertakan dalam tagihan air bersih tersebut. Sementara, menurut Budiono, tidak semua masyarakat Kota Beriman merupakan pelanggan PDAM.

Sehingga menurutnya pemkot perlu mengambil langkah alternatif. Untuk memungut potensi retribusi yang selama ini terabaikan itu.

“Walaupun belum terjangkau PDAM semua, ada petugas sendiri yang menangani pemungutan retribusi sampah itu,” ujarnya, Senin (8/11/2021).

Budiono menyebut, revisi Perda nomor 13/2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga menjadi Perda 23/2020.

Baca juga: DPRD Balikpapan Cabut Perda RDTR, 16 Propemperda Masih Dibahas Tahun 2021

Mengakomodasi kebutuhan pengadaan tenaga penarikan retribusi persampahan yang mencakup seluruh daerah di Kota Balikpapan.

Ia mengakui bahwasannya pengelolaan dan penarikan retribusi persampahan di Kota Balikpapan selangkah lebih maju.

Hal tersebut dikarenakan sudah menggunakan sistem token. Memastikan uang retribusi sampah bisa masuk tepat ke kas daerah.

"Kita ada kemajuan yang saat ini ditangani para petugas tersendiri tadi. Sudah dibayarkan dengan cara non tunai," katanya.

Baca juga: DPRD Balikpapan Cabut Perda RDTR, 16 Propemperda Masih Dibahas Tahun 2021

Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini penambahan kapasitas sampah di Kota Minyak mencapai 350 ton sampai 400 ton setiap harinya.

Baik sampah yang melalui proses pemilahan sampah organik dan anorganik di bank sampah, atau langsung masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Manggar.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan juga didukung dengan 93 armada yang melayani urusan persampahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved