Berita Nasional Terkini

3 Pernyataan Denny Indrayana Bikin Heboh, Soal Bocoran Putusan MK hingga Anies Jadi Tersangka KPK

Tiga penyataan Denny Indrayana yang diupload di medsos yang bikin heboh, bocoran putusan MK hingga Anies Baswedan jadi tersangka KPK.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Ikbal Nurkarim
Dian Erika/KOMPAS.com
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) - Tiga penyataan Denny Indrayana yang diupload di medsos yang bikin heboh, bocoran putusan MK hingga Anies Baswedan jadi tersangka KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tiga penyataan Denny Indrayana yang diupload di medsos yang bikin heboh, bocoran putusan MK soal sistem Pemilu hingga Anies Baswedan jadi tersangka KPK.

Mantan Wamenkumham sekaligus pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali membuat heboh.

Terbaru Denny Indrayana menyebut Anies Baswedan segera jadi tersangka korupsi di KPK.

Sontak pernyataan Denny Indrayana itupun tuai sorotan terlebih Anies diketahui saat ini merupakan salah satu calon presiden yang di usung Partai Nasdem.

Pernyataan Denny Indrayana yang bikin heboh rupanya bukan sekali.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut dapat Info Anies Baswedan segera Jadi Tersangka KPK, Lengkap Isi Surat Terbuka

Terungkap kurung waktu beberapa waktu kebelakang Denny Indrayana menjadi sorotan karena pernyataannya di media sosial twitter.

Berikut TribunKaltim.co rangkum 3 pernyataan Denny Indrayana yang bikin heboh.

1. Bocoran Putusan Mahkamah Konstitusi soal Sistem Pemilu 2024

Denny Indrayana mengeklaim, mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan, sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Meski demikian cuitan Denny Indrayana tidak terbukti karena MK resmi memutuskan sistem pemilu legislatif dengan sistem terbuka.

Baca juga: Endus Anies Baswedan Dijegal, Denny Indrayana Ungkit Kader NasDem Diperiksa KPK: Syahrul Yasin Limpo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved