Berita Bontang Terkini

Dalam 2 Pekan Terakhir, Polres Bontang Telah Meringkus 4 Mucikari di Berbas Pantai

Polres Bontang telah merilis 4 kasus perdagangan orang sepanjang bulan Juni 2023. Semua kasus perdagangan orang ini juga melibatkan 4 tersangka.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Konfrensi pers Polres Bontang atas pengungkapan kasus perdagangan orang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang telah merilis 4 kasus tindak pidana perdagangan orang sepanjang bulan Juni 2023.

Semua kasus perdagangan orang ini juga melibatkan 4 tersangka.

Diantaranya tersangka DJ (24), MB (56), MI (21), dan An (41) yang merupakan semuanya warga Berbas Pantai, Bontang Selatan.

Modus mereka pun sama, yakni menjual wanita ke pria hidung belang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tindak pidana perdagangan orang telah menjadi atensi Kapolri.

Baca juga: Modus Kejahatan Perdagangan Orang di Kaltim Berskala Lokal, Polisi Pastikan Nihil Eksploitasi PMI

Sehingga pihak kepolisian terus gencar membongkar prakti perdagangan orang.

Bahkan pihaknya juga telah membentuk tim stagas khusus untuk menulusuri setiap adanya dugaan praktik perdagangan manusia.

“4 tersangka ini mucikari. 2 diantaranya bahkan jual perempuan yang masih di bawah umur ke pria hidung belang,” terangnya, Kamis (21/6/2023).

Ditanya soal tempat lokalisasi Prakla, Yusep menyebut pihaknya telah lama memantau adanya dugaan praktik perdagangan manusia di tempat tersebut.

Hanya saja baru belakangan ini kepolisian baru melakukan penindakan pasca kasus ini mendapat atensi Polri.

Baca juga: Kasus Korupsi Lakesda Bakal Seret Oknum Pejabat Pemkot Bontang, Polisi Periksa 30 Saksi

“Sebenarnya sudah lama kita pantau, setelah kita dapat baru kita tindak,” ungkapnya.

Terhadap ke 4 tersangka ini pun akan dijerat pasal 2 Ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman selama maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Terakhir dirinya mengimbau agar masyarakat turut aktif mengawasi setiap praktik yang melanggar hukum di lingkungan sekitar.

Jika mendapati adanya praktik dugaan perdagangan orang, maka tak perlu segan-segan untuk langsung melaporkan ke Polres Bontang.

“Langsung akan kami tindak kalau ada laporan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved