Berita Kaltim Terkini
DPRD Kaltim Digeruduk Karyawan Tambang PT BEP, Adukan Sikap Bareskrim Polri Tak Terbitkan SP3
DPRD Kaltim digeruduk karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) yang mengadu agar perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim digeruduk karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) yang mengadu agar perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara tersebut dapat beraktivitas kembali.
Usut punya usut rupanya, tidak bisa beroperasinya PT BEP karena Bareskrim Polri belum terbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3).
Manager Operasional PT BEP, Nathan Lilin yang hadir dalam aksi damai menjelaskan ratusan karyawan yang hadir hanya ingin mengadukan aspirasinya pada wakil rakyat.
"Kami datang ke sini untuk menyampaikan suara hati dari ribuan karyawan PT BEP," sebutnya, Rabu (21/6/2023).
Aksi dilakukan karyawan agar PT BEP bisa beroperasi kembali, ada banyak karyawan tidak lagi dapat bekerja akibat penonaktifan system MOMs PT BEP.
Dampaknya ribuan orang menganggur dan tidak memiliki penghasilan.
Baca juga: Polres Kukar Kembali Periksa Direksi dan Tim Kurator PT BEP
"Karyawan PT BEP kurang lebih mencapai 1.000 orang, tetapi yang datang pada hari ini ratusan saja (perwakilan). Kami sudah banyak yang dirumahkan, banyak karyawan yang tidak bekerja lagi, bagaimana nasib kami ini," bebernya.
Kronologis PT BEP Berhenti Beroperasi
Aktivitas PT BEP telah dinonaktifkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selama beberapa tahun terakhir.
Alasan penonaktifan awalnya dari laporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh mantan direktur PT Batuah Energi Prima Eko Juni Antro.
Laporan dimaksud bernomor LP/B/0754/ XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri per-tanggal 16 Desember 2021.
Namun, pada 11 November 2022, Eko Juni Anto mengajukan Surat Pencabutan terhadap laporan tersebut yang ditujukan pada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Lokasi IUP-OP PT BEP Masuk di Wilayah Tanah Adat Kesultanan Kutai Kartanegara
Tidak adanya tanggapan, Eko Juni Anto kembali melakukan upaya pencabutan perkara pada bulan Februari 2023 lalu.
Eko melalui kuasa hukumnya Noble Law Firm telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan yang ditandatangani empat kuasa hukum terdiri dari Muhammad Ridwan, Willy Martines Sayoga, Muhammad Reza Adjie Prayogo dan Samuel Goklas.
Surat dengan nomor Nomor 9/ NLF-EJA/I!/2023 ditujukan pada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, telah diperkuat melalui Akta Perdamaian antara Eko Juni Anto sebagai pelapor dengan Erwin Rahardjo sebagai terlapor.
Disahkan di hadapan Majelis Hakim di dalam Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam Akta Perdamaian memuat beberapa kesepakatan penyelesaian.
Baca juga: Akibat Penutupan Jalan Hauling, PT BEP Berpotensi tak Sanggup Bayar Gaji Pegawai hingga PHK
Salah satunya, Eko Juni Anto sebagai Pelapor mengakui bahwa Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT BEP yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eko Juni Anto juga mengaku bahwa penunjukkan Erwin Rahardjo sebagai Direktur PT BEP sejalan dengan pengangkatan PT BEP dari kepailitan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun sudah ada akta perdamaian dan surat pencabutan laporan.
Sampai saat ini yang menjadi persoalan adalah tidak ada kepastian hukum perihal pengaktifan kembali PT BEP.
Maka dari itu, para karyawan meminta agar Mabes Polri segera menghentikan penyidikan terhadap Laporan Kepolisian yang dibuat Eko Juni Anto karena statusnya telah dicabut.
Padahal, surat permohonan penghentian penyidikan sudah beberapa kali dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Semestinya, Mabes Polri segera menghentikan penyidikan atas Laporan Kepolisian yang telah dicabut oleh Eko Juni Anto tersebut.
Efek penghentian penyelidikan, ratusan karyawan nantinya bisa kembali bekerja dan memperoleh penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
Namun jika tidak dihentikan, PT BEP tidak bisa melakukan operasional penambangan dulu dan para karyawan tidak bisa bekerja.
Baca juga: Polemik Lahan Jalan Hauling, Kuasa Hukum PT BEP Diperiksa Polres Kukar
"Kita ketahui, harusnya kurang lebih 3 bulan ini Mabes Polri sudah menerbitkan SP3 karena pihak yang terlapor sudah berdamai. Kami di sini meminta agar permasalahan ini segera dituntaskan supaya teman-teman yang lain tidak terlantar seperti ini," kata Nathan Lilin.
Menurut Nathan Lilin, PT BEP bukan perusahaan yang ilegal.
Tetapi, perusahaan yang sudah lama beroperasi dan menghidupi kurang lebih 1.000 karyawan.
Pihaknya juga memohon pada Pemerintah, DPRD kaltim, Mabes Polri dan Presiden untuk mendengar suara hati rakyat.
Alasan Mabes Polri belum mengeluarkan SP3, Nathan Lilin tidak mendapatkan informasi tersebut sampai saat ini.
Jika mengacu pada aturan atau undang-undang yang ada, saat dua kubu sudah berdamai maka penegak hukum harus bisa mengambil kebijakan/keputusan untuk menerbitkan SP3.
"Seharusnya langsung diterbitkan karena kedua belah pihak sebenarnya sudah berdamai di pengadilan. Kami harap ibu bapak dewan bisa memfasilitasi untuk menuntaskan persoalan ini. Sehingga teman-teman lain tidak terlantar karena sangat prihatin ketika setiap bulan mereka dikejar-kejar untuk bayar cicilan," tandasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Bukti Dokumen Kepemilikan Lahan PT BEP di Polres Kukar
DPRD Kaltim Akan Bersurat ke Mabes Polri
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji menegaskan bakal menindaklanjuti apa yang disampaikan para karyawan PT BEP.
Pihaknya akan bersurat kepada Pemerintah Pusat dan mencoba melakukan pendampingan terhadap PT BEP ke Mabes Polri.
Kemungkinan, kata politisi Gerindra Kaltim ini, dua hari ke depan akan bersurat ke Mabes Polri.
"Nanti tunggu balasan juga, dan menunggu jawaban kapan kita bisa ke sana. Intinya saya bersama Komisi III akan mencoba memfasilitasi," ucapnya.
Pihaknya juga akan menyampaikan pada Mabes Polri dan Kementerian ESDM bahwa persoalan sudah diselesaikan internal perusahaan.
"Seharusnya mereka sudah bisa kembali bekerja," menurut Seno.
Seno juga telah menerima keluhan ada karyawan yang sudah 2-3 bulan tidak bekerja, dan ada sekitar 1.200 orang yang dirumahkan.
Tentu hal ini mempengaruhi sekali perekonomian para karyawan.
"Jadi kami minta perhatian pemerintah pusat untuk melihat kondisi mereka. Jangan hanya di posisi atas saja, tapi posisi bawah juga diperhatikan," pungkas Seno. (*)
DPRD Kaltim
PT Batuah Energi Prima (BEP)
karyawan tambang
Bareskrim Polri
TribunKaltim.co
perusahaan batu bara
Panen Raya di Lahan Pasca-tambang jadi Transformasi Ekonomi Hijau Kaltim |
![]() |
---|
Disdikbud Kaltim Ancam Beri Sanksi ke Sekolah Jika Siswa SMA/SMK Ikut Aksi Demo |
![]() |
---|
11 Gugatan Aliansi Mahakam, Ajak Warga Gabung Aksi Besar-besaran di Kantor DPRD Kaltim |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Angka Penemuan Kasus Penyakit Menular TBC Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.