Ibu Kota Negara

Perlukah Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi IKN Nusantara? Ekonom: Ada Badan Otorita

Perlukah Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN Nusantara? Ekonom menyebut sudah ada Badan Otorita.

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Baihaki
Pembangunan di kawasan IKN Nusantara. Perlukah Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN Nusantara? Ekonom menyebut sudah ada Badan Otorita. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi IKN Nusantara ini dipimpin Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebenarnya, apa tugas Satgas yang dipimpin Luhut dan perlukah keberadaan Satgas ini di IKN Nusantara?

Menurut Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan pembentukan satgas untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN Nusantara dinilai tidak perlu. 

 "Kan IKN sudah ada badan otorita.

Seharusnya tidak perlu ada terlalu banyak satgas ya," jelas Piter Jumat (16/6/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id. 

Menurut Piter seharusnya pemerintah memperkuat peran Badan Otorita IKN.

Ia mengatakan adanya pembentukan satgas baru di IKN justru mengindikasikan tidak optimalnya peran Badan Otorita IKN

"Kalau tumpang tindih bisa diatasi dengan koordinasi dan sinergi.

Masalahnya apakah memang perlu satgas di luar badan otorita?

Baca juga: Prediksi Pengamat Sosok Pj Gubernur Kaltim, Singgung Kepentingan Pusat Keberlangsungan IKN Nusantara

Terlalu banyak satgas justru menurut saya akan memunculkan persepsi negatif," kata Piter. 

Diketahui, Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dengan mandat ini, Luhut akan memimpin satgas yang memiliki lima tugas utama.

Adapun kelima tugas tersebut adalah, pertama, melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN Nusantara.

Kedua, menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN Nusantara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved