Berita Kaltim Terkini
Rektor Unmul Abdunnur Diusulkan jadi Pj Gubernur Kaltim: Kalau Saya Siap Bersinergi
Sosok Abdunnur diusulkan ke DPRD Kaltim untuk menjadi Pj Gubernur Kaltim menggantikan Isran Noor yang akan habis masa jabatannya beberapa bulan lagi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur diperbincangkan karena namanya masuk dalam usulan sebagai Pj Gubernur Kaltim.
Sosok Abdunnur diusulkan ke DPRD Kaltim untuk menjadi Pj Gubernur Kaltim menggantikan Isran Noor yang akan habis masa jabatannya beberapa bulan lagi.
Bagaimana tanggapan Abdunnur yang namanya masuk dalam radar calon Pj Gubernur Kaltim?
Saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Abdunnur di Samarinda, enggan menanggapi lebih jauh soal pemilihan Pj Gubernur.
Baca juga: Kriteria Pj Gubernur Kaltim Versi Wagub Hadi Mulyadi dan Langkah Politik Isran Noor
Karena hal tersebut yang dia tahu, hanya sebatas usulan, belum benar-benar resmi diajukan sebagai Pj Gubernur.
"Kita kan belum tahu, itu kan masih pembicaraan, belum secara resmi diusulkan DPRD tentu dengan persetujuan Gubernur Kaltim," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (20/6/2023).
"Kalau saya siap bersinergi, baik untuk Unmul dan membangun Kaltim Berdaulat," tegasnya.
Pastinya, kalau soal jadi kandidat Pj Gubernur Kaltim dia tidak tahu menahu.
Baca juga: 3 Nama Diusulkan ke DPRD jadi Pengganti Gubernur Kaltim Isran Noor
"Alhamdulillah, kalau memang disampaikan saya sebagai rektor Universitas Mulawarman (Unmul) diusulkan menjadi Pj Gubernur, saya juga tidak tahu sebetulnya," tutur Abdunnur.
Tiga usulan nama yang jadi perbincangan publik untuk menjadi penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur meneruskan transisi kepemimpinan Isran Noor terus mencuat.
DPRD Kaltim mengakui ada tiga nama yang masuk menjadi usulan ke pihaknya;
1. Dirjen Otda Kemendagri Dr. Akmal Malik, MSi
2. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA
3. Rektor Universitas Mulawarman Dr. Ir. Abdunnur
Dalam aturan, DPRD Kaltim memiliki kewenangan guna memberikan rekomendasi nama-nama calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kemendagri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230621_Rektor-Unmul-Siap-Bersinergi-Lagi.jpg)