CPNS 2023

Strategi agar Lolos Seleksi CPNS 2023, Cek Juga Formasi dan Kualifikasi Pesertanya

Pendaftaran CPNS 2023 bakal dibuka dalam beberapa bulan ke depan, simak tips agar lolos seleksi dan kualifikasi pesertanya.

Editor: Diah Anggraeni
KOLASE SSCASN.BKN.GO.ID/CANVA
Pendaftaran CPNS 2023 bakal dibuka dalam beberapa bulan ke depan, simak tips agar lolos seleksi dan kualifikasi pesertanya. 

“(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/6/2023).

Anas juga telah melaporkan adanya seleksi CPNS ini kepada Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Anas ini sekaligus menjawab waktu pembukaan CPNS 2023 yang sebelumnya masih simpang siur.

Formasi CPNS 2023

Mengenai formasi CPNS 2023 Anas mengungkapkan, sedianya kebutuhan nasional untuk ASN di 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.

Rincian tersebut yakni CPNS 2023 untuk dosen sebanyak 15.858. Lalu, CPNS 2023 untuk tenaga teknis lainnya sebanyak 18.595.

Kemudian, posisi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dosen sebesar 6.742.

"PPPK tenaga guru ada 12.000. PPPK tenaga kesehatan 12.719. PPPK tenaga teknis lainnya 15.205. Ini untuk pusat ya," tutur Anas. "

Sementara untuk tenaga daerah ya, PPPK guru sebanyak 580.202. PPPK tenaga kesehatan sebanyak 327.542 dan PPPK tenaga teknis lainnya 35.000," ungkapnya.

Lalu, ada pula posisi alokasi PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259.

Sehingga totalnya 1.030.751. Lebih lanjut Anas menjelaskan, jumlah formasi di atas masih akan dikaji kembali.

Baca juga: 14 Jurusan S-1 Ini Berpeluang Besar Lolos CPNS 2023, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Kualifikasi Peserta CPNS 2023

Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved